Bantuan Sosial BPNT November Bakal Cair, Ini Cara Cek DTKS Bansos secara Offline
Ikuti cara cek penerima Bansos BPNT Tahap 6 cair November 2024 dan besarannya secara offline dengan cara sebagai berikut
Penulis: Bobby W
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara untuk mengecek penerima Bantuan Sosial (Bansos) BPNT Tahap 6 yang cair pada November 2024.
Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang juga dikenal dengan nama Kartu Sembako, sangat dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pencairan Bansos BPNT Tahap 6 akan disalurkan mulai bulan November hingga Desember 2024.
Pada awal November 2024 ini, KPM akan menerima Bansos BPNT Tahap 6 dengan besaran Rp400.000, yang akan disalurkan secara bertahap oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima Bansos BPNT Tahap 6 pada November 2024, KPM atau masyarakat dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Lalu, bagaimana cara untuk mengecek penerima Bansos BPNT Tahap 6 ini secara offline atau tanpa menggunakan fitur internet?
Ikuti cara cek penerima Bansos BPNT Tahap 6 cair November 2024 dan besarannya secara offline dengan cara sebagai berikut:
Cara Cek Penerima Bansos BPNT secara offline
Guna melakukan pengecekan Bansos BPNT secara offline, anda harus menyiapkan data NIK KTP.
Data NIK KTP ini, menjadi kunci utama dalam melakukan pengecekan Bansos BPNT secara offline bagi penerima bantuan sosial yang kesulitan mengakses internet.
NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas yang terdiri dari 16 digit angka, yang dapat ditemukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di bagian atas.
Baca juga: Bansos BPNT Tahap 6 Cair November 2024, Cek Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id
Nomor ini bisa digunakan untuk memeriksa status penerimaan bansos.
Setelah mengetahui NIK KTP berikut adalah hal yang harus anda lakukan untuk mengecek status Penerima Bansos BPNT secara offline:
- Kunjungi Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
- Tanyakan status penerima bansos dengan menunjukkan NIK pada KTP.
- Bila perlu, sediakan dokumen pendukung lainnya yang juga mencantumkan NIK pada KTP seperti Kartu Keluarga.
- Bila anda sudah menunjukkan data tersebut, anda bisa menanyakan ke pihak Dinsos karena mereka memiliki data penerima bansos dan bisa melakukan langsung verifikasi status penerima.
- Alternatif: Jika anda tidak bisa datang ke Dinsos, anda bisa menghubungi Ketua RT/RW atau kelurahan setempat dengan data NIK serupa.
Cara Daftar DTKS secara offline
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
- Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan. - Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Lewat HP
1. Laman cekbansos.kemensos.go.id
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa per kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode (tanpa dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
2. Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos"
- Pilih "Buat Akun Baru"
- Isi kolom yang tersedia yakni:
a. Nomor Kartu Keluarga (KK)
b. Alamat sesuai KTP
- Lampirkan swafoto bersama KTP serta foto KTP
- Klik "Buat Akun Baru".
- Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kemensos.
- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
- Kemudian, login atau masuk dengan mengetikkan username dan kata sandi.
- Pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data sesuai KTP.
- Selanjutnya, klik "Cari Data".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.