Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tingkatkan Jumlah Bantuan Pasang Listrik Baru Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Komisi VII DPR RI menyepakati peningkatan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat kurang mampu menjadi 83.000 rumah tangga (RT)

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Tingkatkan Jumlah Bantuan Pasang Listrik Baru Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri ESDM Arifin Tasrif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI menyepakati peningkatan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat kurang mampu menjadi 83.000 rumah tangga (RT) pada tahun 2023.

Jumlah ini meningkat sebanyak 3.000 rumah dari tahun sebelumnya sebanyak 80.000 rumah.

“Pagu kegiatan infrastruktur tahun anggaran tahun 2023 menjadi sebesar Rp1,67 triliun dari sebelumnya hasil Raker sebesar Rp1,86 trilun. Biaya infrastruktur tersebut akan digunakan untuk pembagian converter kit untuk nelayan dan petani, bantuan pasang baru listrik (BPBL), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)/Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) dan pembagian modern clean energy cooking services,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jumat (23/9/2023).

Dari anggaran infrastruktur yang tersedia, Pemerintah bersama Komisi VII DPR sepakat untuk meningkatkan volume dan anggaran untuk Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari tahun anggaran 2022 sebesar 80 ribu sambungan rumah (SR) menjadi 83 ribu SR pada tahun anggaran mendatang, 2023.

“Bantuan pasang baru listrik untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 83 ribu SR dengan total anggaran Rp201,65 miliar,” ujar Arifin.

Baca juga: Pemerintah dan PLN Gencarkan Penggunaan Kompor Listrik: Jangan Korbankan Rakyat

Kementerian ESDM dan DPR RI juga menyepakati anggaran pembangunan PLTS terpadu/PLTMH di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) sebanyak 12 unit dengan anggaran sebesar Rp94,44 miliar dan meningkatkan pembangunan PJU-TS menjadi 31.072 unit dengan pagu anggaran Rp500,45 miliar.

Menteri ESDM pun mengucapkan terima kasih atas seluruh kesepakatan yang sudah dicapai dan berkomitmen untuk segera melaksanakan proses lelang pra Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) agar segera dapat dilaksanakan pembangunannya sehingga masyarakat dapat menerima manfaatnya.

Berita Rekomendasi

“Tambahan belanja sebesar Rp4,4 miliar tersebut sepenuhnya digunakan untuk infrastruktur bagi masyarakat. Komitmen kami untuk segera melaksanakan proses pengadaan infrastruktur tersebut di tahun 2022 melalui lelang pra DIPA sehingga awal tahun 2023 sudah dapat berjalan dan masyarakat segera dapat memperoleh manfaatnya,” pungkas Arifin.

Sebagai informasi, BPBL adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu yang ditandatangani Arifin Tasrif pada 21 Januari 2022. Dalam peraturan ini juga diatur para penerima bantuan BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.

Selain itu, penerima juga harus sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah 3T, dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas