Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Lukas Enembe Datangi KPK Ceritakan Kondisi Kliennya, Tak Bisa Jamin Hadir saat Pemeriksaan

Adapun tujuan Roy mendatangi KPK adalah untuk menjelaskan kondisi Lukas Enembe, di lain kesempatan Roy juga membantah adanya transaksi Rp 560 miliar

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pengacara Lukas Enembe Datangi KPK Ceritakan Kondisi Kliennya, Tak Bisa Jamin Hadir saat Pemeriksaan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Stefanus Roy Rening SH, Pengacara Pemprov Papua, dengan menunjukkan foto dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan usai melaporkan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019) . Laporannya dalam kasus dua oknum pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melakukan pengintaian terhadap rapat resmi Pemerintahan Provinsi Papua, DPRD dan Kemendagri dalam rangka evaluasi APDB Provinsi Papua tahun 2019, Sabtu, 2 Februari 2019 bertempat di Lobby Hotel Borobudur, Jakarta Pusat - Adapun tujuan Roy mendatangi KPK adalah untuk menjelaskan kondisi Lukas Enembe, di lain kesempatan Roy juga membantah adanya transaksi Rp 560 miliar. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Stefanus Roy Rening yang merupakan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini.

Adapun tujuan Roy mendatangi KPK adalah untuk menjelaskan kondisi Lukas Enembe.

Dijelaskan Roy, Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sakit.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai penyakit Lukas Enembe.

"Nanti setelah ini dr Mote (dokter yang menangani Lukas Enembe) akan menjelaskan, setelah kita menjelaskan materinya kepada pimpinan KPK."

"Kami sebagai pengacara tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan secara medis, tapi ini harus disampaikan dulu kepada pimpinan KPK," kata Roy dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: UPDATE Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe: Disebut Punya Tambang Emas, Mahfud MD Singgung Dana Otsus

Kedatangan Roy ini juga sekaligus menginformasikan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin Lukas Enembe dapat hadir dalam pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, KPK berencana memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi pekan depan.

Pemanggilan berikutnya adalah pemanggilan kedua setelah sebelumnya Lukas Enembe mangkir dari jadwal pemeriksaan pertamanya.

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana akan melakukan pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dalam waktu dekat.

"Untuk menghadirkan tersangka, step-stepnya ada, ada pemanggilan pertama panggilan kedua, ada surat perintah membawa."

"Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi, akan bisa berkembang."

"Yang jelas saya tidak akan mengatakan nanti akan ini, nanti akan ini, tapi yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, (maka) kita panggil (dengan mengirimkan surat) panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua."

"Dan untuk waktunya datang di minggu berikutnya entah Senin atau Selasa," jelas Karyoto dikutip dari Kompas Tv, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: KPK Pastikan Pengusutan Kasus Lukas Enembe Tak Langgar Hukum

Sebut Uang Rp 560 Miliar Hoaks

Di lain kesempatan, Roy menegaskan tuduhan transaksi Rp 560 miliar yang dilakukan oleh Lukas Enembe, itu adalah hoaks.

"(Uang Rp 560 miliar) tidak realistis, hoaks, ini pesan Gubernur Lukas Enembe kepada saya."

"Ketika Pak Mahfud MD menyampaikan konferensi pers bersama pimpinan KPK dan PPATK, beliau (Lukas Enembe) mengatakan kepada saya 'Roy Hoaks, kau tolong sampaikan itu tidak benar, darimana uang daerah keluar Rp 560 miliar'," kata Roy dikutip dari Kompas Tv.

Atas dasar itu, Roy pun meminta Mahfud MD dan PPATK dapat membuktikan kebenaran transaksi itu.

"Tolong Mahfud MD buktikan, PPATK buktikan bahwa ada uang yang keluar Rp 560 miliar dari kas daerah," tegas Roy.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan berupa setoran tunai yang diduga dilakukan Lucas Enembe ke Kasino di Singapura.

Adapun nilai transaksinya mencapai 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar.

Jika dikalkulasikan, jumlah uang Rp 560 miliar, nilainya setara sepertiga dari total Dana Otonomi Khusus yang diterima Provinsi Papua Tahun 2022, yakni sebesar Rp 1,5 triliun.

PPATK juga menemukan setoran tunai lain sebesar 5 Juta Dollar Singapura.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas