Pengakuan Pengacara yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA: Korban Buruknya Hukum Indonesia
Yosep meminta maaf kepada pengacara di Indonesia atas perilakunya dan berjanji akan membuka kasus suap ini. Ia pun mengaku memiliki moral rendah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera menyebut dirinya adalah korban dari buruknya sistem hukum di Indonesia.
Buruknya sistem hukum di Indonesia yang dimaksud Yosep adalah lantaran adanya penggunaan uang dalam praktiknya.
"Inilah sistem yang buruk di negara kita di mana setiap aspek dari tingkat bawah sampai atas itu harus mengeluarkan uang."
"Salah satu korbannya adalah kita (tersangka lain, Eko Suparno)," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022) dikutip dari YouTube Kompas.com.
Yosep mengaku bahwa dirinya memang mengeluarkan sejumlah uang kepada salah satu orang dari MA terkait dugaan suap perkara ini.
Baca juga: KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Jika Tidak Kooperatif, Kami Tangkap
Sehingga ia menegaskan siap membuka kasus dugaan suap ini agar lebih terang benderang.
"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer itu mengakui secara jujur bahwa kami menyerahkan uang kepada salah seorang di Mahkamah Agung tapi kami tidak tahu pihak Panitera atau bukan."
"Intinya kami akan buka semuanya, kami siap menerima hukumannya," tuturnya.
Dengan ditetapkannya Yosep sebagai tersangka, ia mengaku bahwa moralitas dirinya sebagai lawyer rendah.
"Harapan kepada semua pengacara, tidak mengulangi hal-hal semacam ini," tegas Yosep.
Sementara terkait hubungan dengan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, Yosep mengaku tidak mengenalnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
Adapun dugaan suap ini terkait perkara pidana dan gugatan perdata soal aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan debitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Keduanya pun diwakili kuasa hukumnya yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.