Pengakuan Pengacara yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA: Korban Buruknya Hukum Indonesia
Yosep meminta maaf kepada pengacara di Indonesia atas perilakunya dan berjanji akan membuka kasus suap ini. Ia pun mengaku memiliki moral rendah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Lantaran Heryanto dan Eko belum puas akan hasil pesidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, mereka pun mengajukan kasasi ke MA.
Baca juga: Konstruksi Lengkap Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Penangkapan Serentak di Jakarta-Semarang
Kemudian, Yosep dan Eko pun memberikan sejumlah uang kepada salah satu pegawai MA, Desy Yustria.
Desy pun turut mengajak pegawai Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu agar menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Para pegawai MA ini diduga menjadi representasi Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, Yosep dan Eko memberikan uang sebesar 202 ribu dolar AS atau Rp 2,2 miliar ke Desy.
Adapun penyerahan uang tersebut agar putusan yang diharapkan Yosep dan Eko dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB (Albasri) sekitar Rp50 juta," kata Firli.
Baca juga: Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Termasuk Nama-nama Pemberi dan Penikmat Uang Suap
Sementara terkait para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara ini adalah sebagai berikut:
Penerima Suap
1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
5. Redi (PNS Mahkamah Agung)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.