Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Jadwal Seleksi PPPK 2022, Dokumen Pendaftaran, dan Kategori Pelamar

Rencana jadwal seleksi PPPK 2022, dokumen pendaftaran, dan kategori pelamar. Kemenpan-RB saat ini sedang menyiapkan soal untuk seleksi CASN 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Rencana Jadwal Seleksi PPPK 2022, Dokumen Pendaftaran, dan Kategori Pelamar
Istimewa
Ilustrasi - Berikut ini rencana jadwal seleksi PPPK tahun 2022. 

Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

Dokumen Pendaftaran PPPK 2022

Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi guru. (tribunsumsel.com/khoiril)

Sebagai persiapan, berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar:

1. warga negara Indonesia;

2. usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;

Berita Rekomendasi

5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Syarat Tambahan bagi Penyandang Disabilitas

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas