Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Mabes Polri: Ferdy Sambo Telah Terima Petikan Hasil Sidang Banding Pemecatan Tidak Hormat

Nantinya, tembusan surat pemecatan itu bakal diteruskan hingga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigita Prabowo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menerima putusan hasil sidang banding pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Penyerahan hasil PTDH itu dilakukan pada Jumat (23/9/2022) hari ini.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan."

"Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Ia menuturkan pihaknya juga tengah akan melakukan penyelesaian administrasi terkait pemecatan Ferdy Sambo.

Nantinya, tembusan surat pemecatan itu bakal diteruskan hingga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigita Prabowo.

Berita Rekomendasi

"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM."

"Artinya SDM juga on proses. Prosesnya teman-teman biar nggak selalu nanyakan apakah sampai ke presiden."

"Enggak. Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil," jelasnya.

Ia memastikan tembusan surat pengesahan itu nantinya hanya akan sampai di Sekretariat Militer (Sekmil).

Sebaliknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut melakukan pengesahan pemecatan Ferdy Sambo.

"Tanda tangan pengesahan tanda tangan sekmil saja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan."

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusam sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan."

"PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah substansi hanya proses administrasi saja," tukasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas