Anggota Komisi IX DPR Dukung Gugatan Perdata Kasus Pembunuhan PMI Adelina Lisao di Malaysia
Kurniasih Mufidayati mendukung upaya pemerintah yang berencana melakukan gugatan perdata terkait kasus pembunuhan PMI Adelina Lisao.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mendukung upaya pemerintah yang berencana melakukan gugatan perdata terkait kasus pembunuhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Adelina Lisao oleh majikannya di Malaysia pada 2018.
Gugatan perdata ini perlu dilakukan sebagai upaya maksimal pemerintah dalam memperjuangkan keadilan dan hak bagi keluarga Adelina Lisao.
Setelah sebelumnya Mahkamah Persekutuan Malaysia memvonis bebas majikan Adelina Lisao pada kasus pembunuhan tersebut.
"Setelah kita semua kecewa dengan putusan Mahkamah Malaysia dari sisi pidana maka masih ada jalan untuk memperjuangkan keadilan dan hak bagi keluarga Adelina yakni lewat gugatan perdata yang tengah disusun Pemerintah RI. Kita memberikan dukungan atas upaya ini," kata Kurniasih dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Keluarga Kecewa Putusan Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa Adelina Lisao Hingga Tewas
Kurniasih menyebut Kemenaker dan BP2MI bisa turut berperan dalam membantu dalam proses penyiapan gugatan yang dilaksanakan oleh Kemenlu dan KBRI Kuala Lumpur serta KJRI Penang.
Peran serta Kemenaker dan BP2MI ini untuk memastikan ke depan ada perlindungan hukum yang maksimal bagi PMI yang bekerja di luar negeri, termasuk di Malaysia.
"Upaya ini bisa didukung lintas sektor termasuk mitra kerja Komisi IX di Kemenaker dan BP2MI. Apapun hasilnya nanti tapi keberpihakan harus ditunjukkan dengan proses gugatan perdata ini," ujarnya.
Terakhir, Pemerintah melalui Kemenlu memberikan keterangan proses gugatan perdata sudah sampai pada penunjukan pengacara.
Kurniasih mengingatkan gugatan perdata di Malaysia akan kedaluarsa sejak enam tahun setelah kejadian.
"Artinya perlu ada batas waktu tanpa mengurangi kesiapan dalam menyiapkan gugatan perdata ini sebab Februari tahun depan, kasus ini sudah memasuki tahun kelima artinya tinggal satu tahun lagi batas waktunya," papar Kurniasih.
Baca juga: Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018
Kurniasih berharap perlindungan PMI di Malaysia jauh lebih maksimal dan lebih baik setelah adanya MoU terbaru dari Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
"Kasus Adelina dengan vonis bebas majikannya seharusnya adalah kasus terakhir dimana PMI dan keluarganya tidak mendapat keadilan yang memadai. Kita catat bahwa perlindungan PMI di negara penempatan termasuk di Malaysia harus dilakukan secara maksimal," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.