Kata Wapres soal Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe: Semua Orang Harus Patuh pada Penegakan Hukum
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengomentari kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin turut menanggapi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Diketahui KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Wapres Ma'ruf mengatakan juka masalah penegakan hukum terkait korupsi ini sudah ada dasar undang-undangnya.
Selain itu KPK juga sudah diberikan kewenangan untuk mengusut masalah korupsi yang terjadi di Indonesia.
Sehingga menurut Wapres Ma'ruf, jika dugaan suap dan gratifikasi oleh Lukas Enembe ini terdapat bukti yang benar, maka bisa diproses secara hukum.
Tentunya dengan disertai bukti-bukti yang jelas.
Baca juga: Soal Setoran Rp 560 M ke Kasino Judi, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Tidak Realistis, Hoaks
"Saya kira kan masalah penegakan hukum oleh KPK terkait masalah korupsi kan sudah ada dasar undang-undangnya. Sudah ada kewenangan yang diberikan KPK."
"Sepanjang memang ada bukti-bukti, yang jelas semua orang siapa saja bisa diproses secara hukum, tentu dengan bukti-bukti yang jelas," kata Wapres Ma'ruf dalam tayangan video di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Sabtu (24/9/2022).
Lebih lanjut Wapres Ma'ruf menegaskan bahwa semua orang harus bisa patuh pada penegakan hukum.
Karena menurut Wapres Ma'ruf, penegakan hukum adalah komitmen sebagai suatu bangsa.
"Kita lihat prosesnya seperti apa, semua ada aturannya, enggak terkecuali, siapa saja. Dan semua orang harus bisa patuh pada penegakan hukum dan itu komitmen kita sebagai bangsa tentu, untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," terang Wapres Ma'ruf.
Baca juga: Dokter Pribadi Ungkap Kesehatan Lukas Enembe, Alami Stroke Sejak 2015
Pengacara Lukas Enembe Datangi KPK Ceritakan Kondisi Kliennya
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Stefanus Roy Rening yang merupakan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini.
Adapun tujuan Roy mendatangi KPK adalah untuk menjelaskan kondisi Lukas Enembe.
Dijelaskan Roy, Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sakit.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai penyakit Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Main Kasino untuk Lepaskan Penat, Total Hartanya Rp33,7 Miliar, Punya 4 Mobil Mewah
"Nanti setelah ini dr Mote (dokter yang menangani Lukas Enembe) akan menjelaskan, setelah kita menjelaskan materinya kepada pimpinan KPK."
"Kami sebagai pengacara tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan secara medis, tapi ini harus disampaikan dulu kepada pimpinan KPK," kata Roy, Jumat (23/9/2022).
Kedatangan Roy ini juga sekaligus menginformasikan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin Lukas Enembe dapat hadir dalam pemeriksaan.
Baca juga: UPDATE Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe: Disebut Punya Tambang Emas, Mahfud MD Singgung Dana Otsus
Sebagaimana diketahui, KPK berencana memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi pekan depan.
Pemanggilan berikutnya adalah pemanggilan kedua setelah sebelumnya Lukas Enembe mangkir dari jadwal pemeriksaan pertamanya.
Sementara itu, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana akan melakukan pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dalam waktu dekat.
"Untuk menghadirkan tersangka, step-stepnya ada, ada pemanggilan pertama panggilan kedua, ada surat perintah membawa."
Baca juga: Pengacara Minta Izin ke Jokowi Agar Lukas Enembe Bisa Jalani Pengobatan di Luar Negeri
"Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi, akan bisa berkembang."
"Yang jelas saya tidak akan mengatakan nanti akan ini, nanti akan ini, tapi yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, (maka) kita panggil (dengan mengirimkan surat) panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua."
"Dan untuk waktunya datang di minggu berikutnya entah Senin atau Selasa," jelas Karyoto, Rabu (21/9/2022).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.