LPSK: Putri Candrawathi Pemohon Paling Unik, Minta Perlindungan Tapi Tolak Sampaikan Apapun ke LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai Putri Candrawathi sebagai pemohon yang paling unik selama 14 tahun LPSK berdiri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi meyebut jika Putri Candrawathi adalah pemohon perlindungan yang paling unik bagi LPSK.
Pasalnya sejak awal mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK hingga saat ini, istri Ferdy Sambo itu belum memberikan keterangannya kepada LPSK.
Bahkan menurut Edwin, Putri Candrawathi adalah satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan informasi apapun terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada LPSK.
"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum."
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).
Padahal menurut Edwin, dalam permohonan perlindungan tersebut Putri Candrawathi yang membutuhkan LPSK.
Baca juga: Kapolri Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Statusnya Tersangka
Edwin juga menyebut jika hanya Putri Candrawathi lah yang menjadi pemohon seperti itu, bahkan selama 14 tahun LPSK berdiri.
"Padahal dia yang butuh LPSK. Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," terang Edwin.
Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.
Kemudian Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J karena tidak terbukti.
Hingga akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski menjadi tersangka, Polri memutuskan Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Baca juga: Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masih Dirahasiakan Penyidik
Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap adanya upaya dari Putri Candrawathi untuk memanfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi melindungi diri dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.