Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK: Putri Candrawathi Pemohon Paling Unik, Minta Perlindungan Tapi Tolak Sampaikan Apapun ke LPSK

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai Putri Candrawathi sebagai pemohon yang paling unik selama 14 tahun LPSK berdiri.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in LPSK: Putri Candrawathi Pemohon Paling Unik, Minta Perlindungan Tapi Tolak Sampaikan Apapun ke LPSK
kolase/tangkap layar kompas tV
Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. | Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai Putri Candrawathi sebagai pemohon yang paling unik selama 14 tahun LPSK berdiri. 

Menurut Edwin, Putri menggunakan UU TPKS tersebut agar dirinya bisa terlihat sebaga korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.

Edwin pun dengan tegas menolak adanya tindakan tersebut, karena upaya Putri tersebut dinilai mencederai undang-undang yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh aktivis perempuan.

"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dilansir Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: Perbuatan Putri Candrawathi Buka Rekening Atas Nama Brigadir J dan Bripka RR Dinilai Melawan Hukum

Lebih lanjut Edwin menegaskan bahwa UU TPKS dibuat bukan untuk orang-orang seperti Putri Candrawathi yang sebelumnya telah terbukti berbohong laporan palsu terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepadanya.

Edwin menambahkan bahwa UU TPKS ini dibuat untuk melindungi korban yang asli atau sebenarnya, bukan korban palsu seperti istri Ferdy Sambo tersebut.

"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," tegas Edwin.

Menurut Edwin, UU TPKS ini tidak salah, tapi terkadang ada saja produk hukum yang disalahgunakan.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Dilecehkan, Kesimpulan Tidak hanya Berdasarkan Pengakuan Korban

Berita Rekomendasi

Yakni dengan memanipulasi fakta dan memanfaatkan instrumen yang ada, demi kepentingannya sendiri.

"Enggak ada yang salah sama Undang-Undangnya. Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," tuturnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas