Lukas Enembe Gubernur Terkaya ke-6 di Indonesia, Disebut Setor Rp560 Miliar untuk Main Kasino
Lukas Enembe punya harta fantastis, ia menjadi gubernur terkaya ke-6 di Indonesia. Saat ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe, menjadi sorotan setelah disebut-sebut menyetor ratusan miliar untuk bermain kasino di luar negeri.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan adanya penyetoran uang senilai Rp560 miliar dari Lukas Enembe untuk kasino.
Meski kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengamini kliennya sering bermain kasino, ia membantah soal aliran dana ratusan miliar tersebut.
Stefanus menganggap temuan tersebut tak realistis.
"Iya (ke kasino), untuk refreshing. Tidak realistis, hoaks. Beliau (Lukas Enembe) langsung menelepon saya, 'tolong sampaikan itu tidak benar, dari mana uang daerah keluar Rp560 miliar'," katanya dalam progran Rosi yang tayang di KompasTV, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (24/9/2022).
"Kalau ada uang Rp560 miliar dibawa lari, itu artinya harusnya proyek-proyek APBD tidak berjalan di Papua. Adakah proyek di Papua yang mangkrak? adakah kegiatan proyek yang sudah diprogramkan oleh DPR tidak jalan?" imbuhnya.
Baca juga: Lukas Enembe Main Kasino untuk Lepaskan Penat, Total Hartanya Rp33,7 Miliar, Punya 4 Mobil Mewah
Selain dugaan aliran dana untuk bermain kasino, PPATK juga menemukan adanya setoran tunai senilai Rp550 juta untuk pembelian jam tangan mewah.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Saat ini, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening milik Lukas Enembe yang di dalamnya terdapat saldo Rp71 miliar.
Menilik gaya hidup Lukas Enembe berdasarkan temuan PPATK, hal tersebut tak mengherankan lantaran Gubernur Papua dua periode ini memiliki jumlah harta fantastis.
Kendati demikian, nilai temuan-temuan yang disampaikan KPK, hampir 17 kali lebih banyak dibandingkan jumlah harta Lukas Enembe yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut LHKPN, Lukas Enembe memiliki total harta Rp33.784.396.870.
Jumlah itu menjadikannya gubernur terkaya keenam se-Indonesia.
Dari total tersebut, Lukas Enembe tercatat tidak memiliki utang sama sekali alias merupakan total bersih.
Ia mempunyai enam bidang tanah yang semuanya terletak di Jayapura.
Baca juga: Kata Wapres soal Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe: Semua Orang Harus Patuh pada Penegakan Hukum
Nilai keenam bidang tanah milik Lukas Enembe sebesar Rp13.604.441.000.
Selain itu, ia juga memiliki empat mobil mewah, yaitu Toyota Fortuner tahun 2007, Honda Jazz tahun 2007, Toyota/Jeep Land Cruiser tahun 2010, dan Toyota Camry tahun 2010 senilai Rp932.489.600.
Juga, surat berharga senilai Rp1.262.252.563, serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707.
Dilansir Tribunnews.com, Lukas Enembe juga diketahui memiliki sebuah tambang emas di Kabupaten Tolikara, Papua.
Tambang itu dikelola oleh rakyat Papua sendiri.
"Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara."
"Saya sudah konfirmasi (ke Lukas Enembe)," ungkap Stefanus Roy Rening.
Tetapi, Stefanus mengatakan tambang emas tersebut belum memiliki izin dan tengah diurus.
Ketika sudah selesai, Roy mengungkapkan dokumen izin tambang emas yang dimiliki Gubernur Papua dua periode ini akan diserahkan ke KPK.
"Fotonya (lokasi tambang emas -red) segera dan dokumennya segera (izin) dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," ujarnya.
Baca juga: Boyamin Saiman Sindir Lukas Enembe: daripada ke Luar Negeri, Mending Buka Saja Kasino di Papua
Berikut daftar 10 gubernur terkaya di Indonesia, dirangkum Tribunnews.com dari laman elhkpn.kpk.go.id:
1. Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey: Rp179.156.295.217;
2. Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru: Rp40.428.670.919;
3. Gubernur DIY, Hamengkubuwono X: Rp40.267.336.339;
4. Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran: Rp38.596.510.436;
5. Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang: Rp37.240.328.617;
6. Gubernur Papua, Lukas Enembe: Rp33.784.396.870;
7. Gubernur NTT, Viktor Laiskodat: Rp33.637.166.538;
8. Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi: Rp28.634.743.733;
9. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa: Rp24.795.595.966;
10. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi: Rp22.600.702.572.
Baca juga: Soal Dugaan Perkara Korupsi Lukas Enembe, Laporan PPATK Disebut Sebatas Petunjuk Awal
Lukas Enembe akan Diperiksa Pekan Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.
Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.
Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Agendakan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 26 September di Jakarta
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Milani Resti Dilanggi/Yohanes Liestyo/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.