Pelaku Usaha Apresiasi SE Ditjen Imigrasi Pangkas Proses Izin Tinggal Investor dan Pekerja Asing
pengusaha jasa layanan pengurusan ITAS, KITAS, dan dokumen Investasi Asing menyebut terobosan ini sebagai langkah luar biasa
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pelaku usaha jasa pengurusan izin tinggal sementara (ITAS) Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negera Asing dan pengurusan dokumen investasi memuji langkah Direktorat Jenderal Imigrasi memangkas lebih pendek jalur birokrasi bagi warga negera asing (WNA) dari 14 hari menjadi 4 hingga 2 hari.
Sri Setyowati, pengusaha jasa layanan pengurusan ITAS, KITAS, dan dokumen Investasi Asing menyebut terobosan ini sebagai langkah luar biasa yang patut mendapat apresiasi.
"Surat Edaran itu sangat menggembirakan bagi kami. Lha wong normal saja kami sudah menilai bagus apa lagi dengan dipangkas lebih singkat. Jadi pekerjaan kami (mengurus ITAS) cepat selesai, cepat pula menagihnya," kata Sri dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Sri mengatakan pujian itu bukan tanpa dasar.
Apa lagi pekerjaan yang dia urus bersentuhan dengan layanan langsung di lapangan.
Dia menyebut telah berkeliling di hampir seluruh kantor Imigrasi di Indonesia dan selama ini dilayani oleh petugas Imigrasi dengan baik.
Sebagai pelaku usaha yang sudah berkecimpung 20 tahun di bidang jasa pengurusan ITAS bagi WNA dan pengurusan dokumen investasi, Sri mengatakan, selama itu baik dirinya hingga anak buahnya tak pernah ada keluhan terkait layanan Imigrasi.
"Sebenarnya kinerja Imigrasi itu sudah top, kami di lapangan bersentuhan langsung dengan pengurusan ITAS jadi merasakan pelayanan yang baik, berkas masuk secara online, berikutnya datang foto dan sidik jari," kata Sri.
Senada dengan Sri, pelaku usaha lainnya, Andi R, juga mengapresiasi kinerja Imigrasi.
"Selama bermitra dengan Imigrasi masalah interaksi pelayanan bagus," kata Andi.
Menurut Andi, yang patut menjadi pembenahan adalah pemerintah menyinkronkan antar-instansi pengurusan izin saja mulai dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Tenaga Kerja, hingga Kemenkumham Ditjen Imigrasi agar berkolaborasi menjadi layanan yang lebih baik.
Sebab, kata Andi, layanan perizinan dokumen investasi asing ini saling terkait dari BKPM ke Imigrasi atau pengurusan ITAS bagi tenaga kerja asing melalui rekomendasi BKPM berikutnya Kemenaker dan ujungnya penerbitan ITAS oleh Imigrasi.
Baca juga: Tarif Baru Layanan Keimigrasian Diberlakukan Pemerintah, VoA dan VITAS Tak Berubah
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi membuat terobosan memangkas proses pembuatan ITAS bagi WNA dari 14 hari menjadi dua hari.