Perwakilan KPK Temui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Ada Apa?
Pihak KPK menemui Ridwan Kamil untuk membahas sosialisasi aplikasi pemanfaatan barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Jalan Diponegoro Nomor 22, Bandung, Jabar.
Pihak KPK menemui Ridwan Kamil untuk membahas sosialisasi aplikasi pemanfaatan barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi dengan mekanisme hibah, melalui Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, saat ini KPK telah membuat terobosan baru dengan membuat sebuah aplikasi untuk pemanfaatan barang rampasan: https://psphibah.kpk.go.id.
Baca juga: Sosok Yosep Parera, Lawyer Kondang di Semarang yang Ditangkap KPK: Disegani Para Pengacara Muda
“Tentu diharapkan asosiasi pemerintahan provinsi dapat menyebarluaskan informasi tentang barang rampasan KPK sehingga bisa dimanfaatkan lebih merata oleh kementerian/lembaga dan pemda,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Mungki, sebelumnya mekanisme PSP-Hibah barang rampasan sudah dilaksanakan beberapa kali, tapi saat itu informasinya sangat terbatas.
Jadi hanya sedikit K/L yang tahu sehingga pemanfaatannya kurang optimal.
“Saya pikir saat itu kurang fair, kami coba buat program sebagai bagian dari pengoptimalan asset recovery, kami melakukan perubahan proses bisnis dari tertutup kemudian terbuka secara terbatas dengan menyediakan database barang rampasan dan ditujukan dari K/L, Pemda,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pengurus APPSI periode 2019-2023 dan Inspektorat Jawa Barat Eni Rohyani turut hadir dalam kegiatan audiensi tersebut.
Menurut Kamil, terobosan yang dibuat oleh KPK ini sangat baik dan pihaknya siap memberikan informasi seluas-luasnya terkait hibah aset rampasan dari KPK ini.
Baca juga: Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Geledah Gedung MA, Ini yang Ditemukan KPK
“Selaku dari asosiasi, kami akan bantu sebarkan informasi, sehingga pemanfaatan barang rampasan kepada pemerintahan provinsi menjadi efektif dan efisien,” kata Kamil.
Diketahui untuk mendukung pemanfaatan aset rampasan melalui hibah ini KPK juga telah membuat aplikasi yang dapat diakses melalui https://psphibah.kpk.go.id oleh kementerian/lembaga/pemda.
Melalui tautan tersebut para pihak bisa dengan mudah mengakses database barang rampasan yang tersedia.
Mereka juga dapat mengajukan hibah secara aktif sesuai prosedur yang berlaku.
Aplikasi ini memerlukan pendaftaran email dan password sehingga terverifikasi penggunanya. Dalam website tersebut, tercatat semua aset yang dapat dimanfaatkan, seperti rumah, ruko, apartemen, tanah, motor, ataupun mobil.