Polri Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Saksi Kunci Kasus Obstruction Of Justice Tewasnya Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan saksi kunci kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap bahwa Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan merupakan saksi kunci kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan menjadi saksi kunci bersama Kombes Agus Nurpatria.
Keduanya diduga sebagai pihak yang menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan.
"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Daftar 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Termasuk Ferdy Sambo yang Kini Ditangani 43 Jaksa
Dedi menuturkan nantinya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan bakal digelar dalam waktu dekat.
Rencananya, sidang etik bakal dilaksanakan pada pekan depan.
"Informasi yang saya dapat juga, terakhir insyaAllah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar sidang etik terhadap anggota yang melanggar di kasus Brigadir J harus segera diselesaikan.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya, termasuk saya juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Menanti Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan Soal Jet Pribadi, Konsorsium 303 dan Gratifikasi
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.