Singgung Korupsi Papua, Mahfud MD: Dana Otsus Rp 1.000,7 T, Rakyat Tetap Miskin
Mahfud MD menyebut dana otsus itu justru dikorupsi oleh pejabat Papua untuk berfoya-foya. Ia melihat rakyat Papua tetap miskin meski ada dana otsus.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, geram atas dana otonomi khusus (otsus) yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 1.000,7 triliun sejak 2001 tidak digunakan untuk kepentingan rakyat Papua.
Sementara, kata Mahfud MD, sejak Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua pada tahun 2013, pemerintah telah menggelontorkan dana otsus sebesar Rp 500 triliun.
Namun, dana otsus tersebut dikatakan Mahfud tidak sampai juga untuk memenuhi kepentingan rakyat Papua.
"Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah itu selama otsus itu jumlahnya Rp 1.000,7 triliun, tidak jadi apa-apa. Rakyatnya tetap miskin. Marah kita ini," ujarnya seusai mengisi kuliah umum di Unisma, Malang, Jumat (23/9/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: UPDATE Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe: Disebut Punya Tambang Emas, Mahfud MD Singgung Dana Otsus
Mahfud pun menjelaskan penyebab dari dana otsus tersebut tidak sampai ke rakyat Papua, seperti pejabat setempat yang justru berfoya-foya menggunakan dana itu.
"Dengan cara tadi, ada kick back, hanya kebenaran formil transaksi karena sesudah dulu mendapat TMP (tidak mempunyai pendapat), KPK pernah dulu periksa disclaimer tidak bisa diperiksa."
"Hanya terjadi penyesuaian antara buku dan transaksi. Sementara di balik transaksi itu, ditemukan KPK dan PPATK," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan segala bentuk pembangunan infrastruktur yang masif dibangun di Papua adalah murni dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Itu (infrastruktur) proyek PUPR, pemerintah pusat. Saya sudah cek," tuturnya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangan penyelidikan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening Gubernur Papua dua periode tersebut.
Baca juga: Soal Dugaan Perkara Korupsi Lukas Enembe, Laporan PPATK Disebut Sebatas Petunjuk Awal
Mahfud mengatakan rekening tersebut berisi uang sebesar Rp 71 miliar.
"Jadi (yang diblokir) bukan Rp 1 miliar," tuturnya pada konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenkopolhukam, Senin (19/9/2022).
Selain itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya juga menembukan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang tak wajar milik Lukas Enembe.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.