Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Soal Dugaan Perkara Korupsi Lukas Enembe, Laporan PPATK Disebut Sebatas Petunjuk Awal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
zoom-in Soal Dugaan Perkara Korupsi Lukas Enembe, Laporan PPATK Disebut Sebatas Petunjuk Awal
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Namun KPK menyatakan bisa saja menyetop kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe dengan syarat pihak Lukas Enembe harus membuktikan sumber uang miliaran rupiah yang menjadi transaksi mencurigakan berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, pernyataan KPK yang bisa saja mencabut status tersangka Lukas Enembe sama saja menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut hanya mengacu laporan PPATK.

“Harus kita ingat bahwa laporan PPATK bukanlah alat bukti yang serta merta dapat langsung dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana korupsi, melainkan hanya sebatas petunjuk awal tentang sebatas adanya ketidakwajaran transaksi keuangan,” kata Haris dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Pengacara Minta Izin ke Jokowi Agar Lukas Enembe Bisa Jalani Pengobatan di Luar Negeri

Menurutnya ketidakwajaran transaksi keuangan sebagaimana laporan PPATK perlu dibuktikan lebih dulu oleh KPK soal indikasi korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

Jika transaksi tidak wajar itu bukan hasil korupsi, maka transaksi tersebut walaupun nilainya fantastis harus dinyatakan wajar lantaran tidak bersumber dari uang negara maupun dari penyalahgunaan wewenang.

Menurut Haris, Lukas Enembe baru wajib membuktikan transaksinya jika telah menjadi tersangka TPPU, yang mana TPPU hanya bisa dilaksanakan jika Lukas Enembe telah dibuktikan bersalah berdasarkan kekuatan hukum tetap.

“Lukas Enembe tidak wajib membuktikan sumber uang tersebut dari mana karena beban pembuktian tidak ditangan Lukas Enembe tapi ditangan penyidik. Sehingga salah besar jika KPK meminta Lukas Enembe untuk membuktikannya,” ucapnya.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas