Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tokoh Agama Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Taat Hukum: Demi Ketentraman Masyarakat

Ismail menyarankan agar Gubernur Lukas Enembe secara gentleman mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK dan segera dapat dilakukan pemeriksaan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tokoh Agama Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Taat Hukum: Demi Ketentraman Masyarakat
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sejumlah tokoh agama di Papua mendukung langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut. 

Pengacara Lukas Enembe Datangi KPK Ceritakan Kondisi Kliennya

Stefanus Roy Rening yang merupakan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini.

Adapun tujuan Roy mendatangi KPK adalah untuk menjelaskan kondisi Lukas Enembe.

Dijelaskan Roy, Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sakit.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai penyakit Lukas Enembe.

"Nanti setelah ini dr Mote (dokter yang menangani Lukas Enembe) akan menjelaskan, setelah kita menjelaskan materinya kepada pimpinan KPK."

"Kami sebagai pengacara tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan secara medis, tapi ini harus disampaikan dulu kepada pimpinan KPK," kata Roy dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: UPDATE Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe: Disebut Punya Tambang Emas, Mahfud MD Singgung Dana Otsus

Berita Rekomendasi

Kedatangan Roy ini juga sekaligus menginformasikan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin Lukas Enembe dapat hadir dalam pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, KPK berencana memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi pekan depan.

Pemanggilan berikutnya adalah pemanggilan kedua setelah sebelumnya Lukas Enembe mangkir dari jadwal pemeriksaan pertamanya.

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana akan melakukan pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dalam waktu dekat.

"Untuk menghadirkan tersangka, step-stepnya ada, ada pemanggilan pertama panggilan kedua, ada surat perintah membawa."

"Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi, akan bisa berkembang."

"Yang jelas saya tidak akan mengatakan nanti akan ini, nanti akan ini, tapi yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, (maka) kita panggil (dengan mengirimkan surat) panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas