Bisakah Pekerja Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BSU Tahun 2022? Ini Penjelasannya
Apakah bisa pekerja mendaftarkan dirinya sebagai penerima BSU tahun 2022? Simak penjelasan dan cara cek penerima BSU berikut.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.
Pekerja yang berhak menerima BSU adalah ia yang turut dalam kepesertaan aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Sehingga pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan dirinya secara individual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Informasi ini berdasarkan postingan dalam akun Instagram resmi @kemnaker pada Sabtu, (24/9/2022).
"Minaker.. Saya Mau Daftar Sendiri Program BSU 2022?"
"Ya gak bisa dong Rekanaker. Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @kemnaker tersebut.
Baca juga: BSU 2022 Tahap III Cair Pekan Depan, Cek Penerima di kemnaker.go.id & bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut ini syarat penerima BSU 2022:
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri