Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisakah Pekerja Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BSU Tahun 2022? Ini Penjelasannya

Apakah bisa pekerja mendaftarkan dirinya sebagai penerima BSU tahun 2022? Simak penjelasan dan cara cek penerima BSU berikut.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bisakah Pekerja Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BSU Tahun 2022? Ini Penjelasannya
Kemnaker.go.id
Ilustrasi BSU 2022 - Apakah bisa pekerja mendaftarkan dirinya sebagai penerima BSU tahun 2022? Simak penjelasan dan cara cek penerima BSU berikut. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.

Pekerja yang berhak menerima BSU adalah ia yang turut dalam kepesertaan aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Sehingga pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan dirinya secara individual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Informasi ini berdasarkan postingan dalam akun Instagram resmi @kemnaker pada Sabtu, (24/9/2022).

"Minaker.. Saya Mau Daftar Sendiri Program BSU 2022?"

"Ya gak bisa dong Rekanaker. Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @kemnaker tersebut.

Baca juga: BSU 2022 Tahap III Cair Pekan Depan, Cek Penerima di kemnaker.go.id & bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA TERKAIT

Adapun dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut ini syarat penerima BSU 2022: 

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Baca juga: Cek BSU Ketenagakerjaan 2022 Lewat kemnaker.go.id, Tahap 3 Cair Kapan?

Pekerja atau buruh dapat memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2022 melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan laman resmi Kemnaker yakni kemnaker.go.id.

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, simak langkah pengecekan penerima BSU 2022 sebagai berikut:

Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 Melalui Laman Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dengan memilih 'Daftar Akun' di bagian pojok kanan atas halaman web;

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun;

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone;

5. Selanjutnya, login ke dalam akun Kemnaker;

6. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;

7. Lalu pilih cek notifikasi;

8. Akan muncul notifikasi berupa gambar dan keterangan mengenai status penerima BSU.

Notifikasi tersebut menjelaskan status penerima BSU yakni apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan atau bahkan dana sudah disalurkan.

Selengkapnya, simak penjelasan mengenai tahapan status penerima BSU tahun 2022 berikut ini.

Tahapan Status Penerima BSU tahun 2022

Tahap 1 - Calon Penerima BSU 2022

Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022.

Hal ini sesuai dengan tahapan penyerahan data data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. 

Tahap 2 - Ditetapkan Penerima BSU 2022

Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022. 

Tahap 3 - Dana BSU 2022 Tersalurkan

Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja/buruh di wilayah Aceh).

Adapun penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

tahapan status penerima bsu 2022
Notifikasi tahapan status penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

Cara Cek Penerima BSU 2022 Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

2. Scroll halaman website ke bagian pengisian formulir;

3. Isi data formulir, sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap (Sesuai KTP)
  • Tanggal Lahir
  • Nama Ibu Kandung
  • Nomor Handphone Terkini
  • Email Terkini

Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan sudah benar, hal ini guna mengetahui informasi terkait penyaluran BSU.

4. Klik 'Lanjutkan';

5. Selanjutnya, akan muncul informasi yang menerangkan apakah nama pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.

Notifikasi penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
Notifikasi penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas