MAKI Ungkap Lokasi Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi di Tiga Negara, Berikut Nama Tempatnya
MAKI mengungkap tempat-tempat yang menjadi lokasi Gubernur Papua Lukas Enembe bermain judi di tiga negara.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut mendapat informasi terkait lokasi judi yang sering didatangi Gubernur Papua, Lukas Enembe di luar negeri.
Adapun lokasinya itu berada di tiga negara tetangga yakni Filiphina, Singapura, dan Malaysia.
"MAKI telah mendapat data dari orang-orang sekitarnya (Lukas) seperti di Manila (Filipina), Singapura, dan Malaysia," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/9/2022).
Boyamin merinci ketiga tempat judi itu di antaranya di Hoyel Crockford Sentosa, Singapura.
Kemudian Casino Genting Highland jika sedang mengunjungi Malaysia dan Solaire Resort and Casino, Entertainment City di Filiphina.
Boyamin menyebut dari informasi yang pihaknya dapati, Lukas Enembe sempat bermain judi di luar negeri pada Juli 2022 lalu.
Baca juga: Update Kasus Lukas Enembe Jelang Diperiksa KPK: Izin Berobat ke Singapura hingga Berpesan ke Jokowi
"Pak Lukas pada bulan Juli itu juga dalam keadaan sehat karena bisa jalan di Bandara Singapura. Cukup jauh berjalannya," ucapnya.
Untuk itu, Boyamin menyebut tidak ada alasan Lukas Enembe tidak mendatangi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi apalagi dengan alasan sakit.
"Jadi berkaitan dengan rencana pemanggilan KPK, mestinya bisa didatangi," ucapnya.
Lebih lanjut, Boyamin berharap KPK bisa mengusut dugaan aliran dana yang digunakan Lukas untuk berjudi ini. MAKI tidak mau uang rakyat dipakai memainkan gim haram.
Baca juga: Lukas Enembe Disebut Perlu Berobat ke Luar Negeri demi Keselamatan Nyawa dan Jiwa, Kesehatan Menurun
"Harus diungkap ke masyarakat Papua bahwa dugaan pemimpinnya tidak hanya terkait korupsi tapi juga diduga dipakai berjudi," ucapnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya dugaan transaksi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.