Situs Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Regional Makassar Diretas
Situs Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Regional Makassar diretas, Minggu (25/9/2022).
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situs Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Regional Makassar diretas, Minggu (25/9/2022).
Penelusuran Tribunnews, https://ppsdmregmakassar.kemendagri.go.id/ ini hanya menampilkan foto puluhan narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Di antara 23 napi koruptor tersebut, ada foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Jaksa Pinangki merupakan mantan jaksa yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Baca juga: Akun Twitter Resmi TNI AD Kembali Normal Setelah Diretas dengan Animasi Penguin
Pinangki terbukti menerima suap sebesar Us$ 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas bagi Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Dia juga terbukti melakukan pencucian uang (TPPU).
Diketahui Jaksa Pinangki telah bebas bersyarat bersama 23 koruptor lainnya pada Selasa (6/9/2022).
Sementara Ratu Atut adalah terpidana kasus suap Pilkada Lebak dan kasus pengadaan alat kesehatan.
Mantan Gubernur Banten ini menghirup udara bebas setelah hampir 9 tahun mendekam di balik jeruji besi.
Kasus yang menjerat Atut sempat menuai sorotan tajam pada 2013.
Bukan hanya karena negara rugi besar akibat ulah Atut, namun, kasus ini juga membongkar dinasti politik di Banten.
Baca juga: Akun Twitter TNI AD Diduga Diretas, Ini Respons Kadispenad Brigjen Hamim Tohari
Di bawah foto-foto para koruptor tersebut terdapat tulisan: "23 napi koruptor bebas bersyarat karena longgarnya aturan."
Sementara pihak yang melakukan peretasan menyebut sebagai Bengkulu Cyber Team - Hacktivist Of Garuda.
Berikut tampilan situs ppsdmregmakassar.kemendagri.go.id:
"Waduhh, pengen deh jadi koruptor juga
udah gaji gede bisa korupsi pula
kalo ketahuan ya paling cuma masuk hotel berkedok penjara
abis itu pakai diskonan lagi masa tahanan nya.
Baca juga: Penjelasan Bebas Bersyarat, Hak yang Didapat Eks Jaksa Pinangki, Vonis 10 Tahun Namun Kini Bebas
Ya begitulah alasan koruptor di indonesia semakin banyak,
Pesan saya nih ya buat presiden/petugas partai dari clan banteng merah
katanya negara hukum dan akan bertindak adil
mana ? buktikan lah, minimal hukuman mati untuk para koruptor'
# BOBROK NYA HUKUM DI INDONESIA #
We Are: Bengkulu Cyber Team - Hacktivist Of Garuda
Hingga berita ini diunggah, Tribun belum berhasil mengonfirmasikan terkait diretasnya situs tersebut kepada pihak Kemendagri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.