Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Apa Itu Somasi? Ini Penjelasan dan Contoh Kasus Terbaru

Berikut penjelasan mengenai apa itu somasi. Berisi dasar hukum somasi, cara membuat somasi, hingga contoh kasus somasi terbaru.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Apa Itu Somasi? Ini Penjelasan dan Contoh Kasus Terbaru
Freepik
Ilustrasi - Penjelasan apa itu somasi mulai dari pengertian, dasar hukum, bentuk somasi, hingga contoh kasus somasi terbaru. 

Dengan surat perintah ini juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.

2. Akta Sejenis

Akta sejenis adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.

3. Perikatan Sendiri

Demi perikatan sendiri yakni perikatan yang mungkin terjadi jika pihak-pihak penentu menentukan adanya kelalaian dari debitur.

Baca juga: Pesulap Merah Akui Tak Pernah Peduli somasi Rara: Sudah 3X24 Jam dan Tidak Terjadi Apa-apa

Waktu Pemberian somasi

Somasi biasanya dikeluarkan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu masing-masing selama tujuh hari.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika setelah somasi ketiga pihak yang diberikan somasi tidak menggubris maka akan dilakukan penuntutan hukum, boleh secara perdata atau pidana.

Hal-hal yang harus dimuat dalam surat somasi adalah hal yang dituntut yakni terkait pembayaran, dasar tuntutan, dan tanggal untuk tenggat waktu pembayaran.

Cara Membuat somasi

Tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi.

Sehingga, pihak pengirim somasi bebas menentukan perumusan isi dari somasi.

Namun, pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi.

Berikut langkah-langkah membuat surat somasi:

1. Tulis kop surat lembaga, jika memakai instansi;

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas