Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Menyambungkan NIK dan NPWP, Simak Penjelasan Menu Lainnya di pajak.go.id

Cara menyambungkan NIK dan NPWP, simak penjelasan menu lainnya di pajak.go.id. Anda juga dapat mengubah informasi lainnya di akun pajak Anda.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Menyambungkan NIK dan NPWP, Simak Penjelasan Menu Lainnya di pajak.go.id
Kemenkeu.go.id
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.

4. Pemutakhiran data lainnya

- Setelah memasukkan data NIK, Anda dapat memasukkan data lainnya seperti data diri, e-mail, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, KLU, keluarga, dan data lainnya.

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha (KLU)

- Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas, data lain atas kegiatan usaha, dan data kegiatan atas pekerjaan lain.

- Jika Anda mengubah data tersebut, maka klik "Ubah profil".

6. Pemutakhiran data keluarga

Rekomendasi Untuk Anda

- Di menu ini Anda dapat melihat profil lengkap Anda, mengubah data profil, password, hingga menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP.

- Pemiliki akun juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.

- Jika terdapat perubahan, maka pilih "Ubah profil".

Baca juga: NPWP Format Lama Masih Bisa Digunakan hingga 31 Desember 2023

Dokumen Pendaftaran NPWP

Kartu NPWP
Kartu NPWP (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Bagi yang belum memiliki NPWP dapat mendaftar secara online, sehingga tidak perlu mengantre di kantor KPP setempat.

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan.

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas