Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cara Menyambungkan NIK dan NPWP, Simak Penjelasan Menu Lainnya di pajak.go.id

Cara menyambungkan NIK dan NPWP, simak penjelasan menu lainnya di pajak.go.id. Anda juga dapat mengubah informasi lainnya di akun pajak Anda.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Menyambungkan NIK dan NPWP, Simak Penjelasan Menu Lainnya di pajak.go.id
Kemenkeu.go.id
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

1. Buat akun di Ereg Pajak

- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

- Ketikkan alamat e-mailmu yang masih akitf

- Masukkan Captcha, lalu klik "Daftar"

- Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).

2. Lengkapi dokumen penting sebagai persyaratannya

3. Kirim berkas elektronik

Berita Rekomendasi

- Klilk "Token" pada dahsboard

- Cek e-mail untuk menyalin token yang telah dikirim

- Paste token pada kolom Token, klik "Kirim".

- Klik "Kirim Permohonan"

Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat terdaftar.

Jika Anda tidak mendapatkan kartu NPWP dalam periode tertentu, maka Anda dapat menelepon KPP tempat Anda terdaftar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait NPWP

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas