Hakim Agung Tersangka KPK, Jokowi Ngaku Perintahkan Sesuatu ke Menko Polhukam Mahfud MD
Terkait reformasi bidang hukum tersebut, Presiden mengatakan telah perintahkan Menteri Kordinator Bidang Polhukam Mahfud MD.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap jual beli putusan.
Presiden menegaskan penting saat ini untuk mereformasi hukum di Indonesia.
“Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” kata Presiden di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Terkait reformasi bidang hukum tersebut, Presiden mengatakan telah perintahkan Menteri Kordinator Bidang Polhukam Mahfud MD.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Semua Pihak yang Tahu Soal Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hanya saja Jokowi tidak menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut.
“Itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam,” kata Presiden.
Meskipun demikian Presiden mengatakan penetapan tersangka Hakim Agung tersebut sebaiknya menunggu sampai selesainya proses hukum yang ada di KPK.
“Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK,” katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan, dari 10 tersangka tersangka suap MA empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.
Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.