Kasus Suap Hakim Agung Jadi Bukti Praktik Jual Beli Perkara Masih Terjadi di Lingkup Penegak Hukum
Kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa praktek jual beli perkara masih kerap dilakukan oleh oknum penegak hukum.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEW.COM - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zaenur Rohman menilai terungkapnya kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) membuktikan, praktik jual beli perkara masih kerap dilakukan oknum penegak hukum.
Menurut Zaenur Rohman, perlu gebrakan untuk mengubah budaya yang selama ini terjadi di lingkungan peradilan hukum.
"Ini menunjukkan pembaharuan di Mahkamah Agung belum mendasar mengubah budaya yang selama ini terjadi di MA."
"Ada suatu kebiasaan buruk yang perlu di rubah di institusi peradilan yaitu jual beli perkara," kata Zaenur dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (25/9/2022).
Ia khawatir, kejadian serupa banyak terjadi di berbagai tempat dan instansi lain.
"Yang kita khawatirkan OTT hanya merupakan fenomena gunung es, yang ternyata praktek jual beli perkara terjadi di banyak tempat," jelas Zaenur.
Baca juga: Hakim Agung Tersangka KPK, Jokowi Ngaku Perintahkan Sesuatu ke Menko Polhukam Mahfud MD
Sementara itu, mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menilai kasus suap yang menjerat nama hakim agung memalukan institusi.
Menurutnya, KPK harus menyapu bersih seluruh oknum yang terlibat.
"Kalau ada (suap) di lingkungan MA, entah itu hakim atau pejabat struktural atau pegawai MA itu memalukan institusi MA."
"Ternyata MA bisa bermain, terbukti kan ada uang yang dikumpulkan oleh KPK."
"Ini harus dibinasakan, ini tidak akan pernah selesai. Artinya pejabatnya juga harus mundur," tegas Asep.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Depok Injak Sopir Truk, Golkar: Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
KPK Panggil Semua Saksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan KPK bakal memanggil semua pihak yang mengetahui kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
"Sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapapun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata Ali, Minggu, (25/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.