Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Hakim Agung Jadi Bukti Praktik Jual Beli Perkara Masih Terjadi di Lingkup Penegak Hukum

Kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa praktek jual beli perkara masih kerap dilakukan oleh oknum penegak hukum.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kasus Suap Hakim Agung Jadi Bukti Praktik Jual Beli Perkara Masih Terjadi di Lingkup Penegak Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. 

Kendati demikian, Ali tidak merinci siapa saja saksi yang turut diperiksa dalam kasus ini.

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," lanjut Ali.

Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Suap Hakim Agung MA, Mahfud MD: Hukumannya Harus Berat, Jangan Diampuni

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori, enam tersangka penerima suap dan empat tersangka lainnya merupakan pemberi suap.

Adapun penerima suap tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sementara itu, pihak pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan penahanan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas