Kasus Suap Hakim Agung Jadi Bukti Praktik Jual Beli Perkara Masih Terjadi di Lingkup Penegak Hukum
Kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa praktek jual beli perkara masih kerap dilakukan oleh oknum penegak hukum.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Kendati demikian, Ali tidak merinci siapa saja saksi yang turut diperiksa dalam kasus ini.
"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," lanjut Ali.
Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Suap Hakim Agung MA, Mahfud MD: Hukumannya Harus Berat, Jangan Diampuni
Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori, enam tersangka penerima suap dan empat tersangka lainnya merupakan pemberi suap.
Adapun penerima suap tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Sementara itu, pihak pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan penahanan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.