Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layangkan Uji Materiil ke MK, Feri Amsari Minta Majelis Hakim Hapus Satu Frasa di UU Pengadilan HAM

Feri Amsari menyampaikan pihaknya meminta kepada majelis hakim MK untuk mempertimbangkan isi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Layangkan Uji Materiil ke MK, Feri Amsari Minta Majelis Hakim Hapus Satu Frasa di UU Pengadilan HAM
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 Pasal 5 yang disiarkan secara langsung dari YouTube MK, Senin (26/9/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum pemohon Feri Amsari menyampaikan, pihaknya meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan isi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.

Dalam permohonannya itu, Feri Amsari meminta kepada majelis hakim MK untuk sedianya menghapus frasa 'oleh warga negara Indonesia' pada UU tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pasal 5 yang menjadi problematika di dalam pengujian ini yang mulia pada dasarnya kalau kita bicarakan soal tanggungjawab negara memang ini perlu dipertimbangkan oleh yang mulia untuk dihapuskan frasa 'oleh warga negara Indonesia'," kata Feri Amsari dalam sidang perdana di ruang sidang MK, yang disiarkan secara daring, Senin (26/9/2022).

Ketua Pukat UGM itu lantas membacakan isi dari Pasal 5 UU Nomor 26 tahun 2000 yang dinilainya problematik tersebut.

"Karena bunyi lengkap dari pasal 5 itu kurang lebih adalah, 'pelaku pelanggaran hak asasi manusia berat dapat diadili dalam pengadilan Indonesia, meskipun dia terjadi di luar wilayah Indonesia, oleh warga negara Indonesia'," tuturnya.

Baca juga: Sejumlah Aktivis HAM Ajukan Permohonan Uji Materil ke MK soal UU Pengadilan HAM

Penggunaan frasa 'oleh warga negara Indonesia' tersebut kata dia telah menghilangkan prinsip tanggung jawab negara di daerah-daerah yang pelaku kejahatannya melibatkan negara.

Berita Rekomendasi

Padahal kata dia, jika menilik amanat konstitusi negara, pemerintah dalam hal ini negara harus memastikan siapapun manusia dan tak terbataskan oleh wilayah negara.

"Bahwa ada tanggungjawab dari negara untuk melindungi korban dan masyarakat dalam kejahatan-kejahatan masif dan sistemik terkait dengan Hak Asasi Manusia," kata dia.

Permohonan ini berangkat dari peristiwa di Myanmar yang di mana kata Feri, terdapat banyak masyarakat sipil di sana yang memerlukan tindakan negara perihal perjuangan hak asasi manusia.

Baca juga: Wakil Ketua MK Nilai Advokat Memiliki Peran Strategis untuk Mewujudkan Keadilan

Di mana dalam kasus di Myanmar adanya kudeta oleh Junta Militer Myanmar dengan melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Bahkan tak jarang dari masyarakat termasuk etnis Rohingya yang meninggal dan mengungsi.

"Sebagaimana yang mulia ketahui, bahwa beberapa waktu ini telah terjadi eksekusi terhadap empat aktivis pro demokrasi di Myanmar dan terdapat upaya penyingkiran estnis Rohingya yang kemudian menimbulkan korban jiwa orang yang kemudian membutuhkan pertolongan," kata Feri.

Atas hal itu, permohonan dengan penghapusan frasa 'oleh warga negara Indonesia' dapat menjadi jalan lurus bagi pemerintah Indonesia untuk melindungi HAM masyarakat sipil di Myanmar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas