Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pastikan Lukas Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Pengacara: Jalan 5 Meter Sudah Tak Kuat

kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, memastikan kliennya tak akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pastikan Lukas Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Pengacara: Jalan 5 Meter Sudah Tak Kuat
Kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (26/92/2022) karena sakit keras. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar hari ini Senin (26/9/2022).

Namun kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, memastikan kliennya tak akan menghadiri panggilan itu.

"Beliau dalam keadaan sakit yang sangat berat, beliau jalan sudah tidak kuat lima meter, sesak napas, kakinya juga bengkak," kata Aloysius dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (25/9/2022).

Pihaknya telah membuat laporan yang menyatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe sejak Jumat (23/9/2022) lalu.

"Kami sudah bikin laporan sejak hari Jumat, beliau tidak akan hadir dalam pemanggilan di KPK nanti, hari Senin tanggal 26 (September 2022 red)," ujarnya.

Terkait keterangan Aloysius tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong keterbukaan dari Lukas Enembe dan KPK.

"Mudah-mudahan nanti ada keterbukaan, misalnya KPK akan mengirim dokter independen, maka Pak Lukas Enembe menyambut dengan gembira," ucap Boyamin dalam kesempatan yang sama.

BERITA TERKAIT

"Jangan sampai ini nanti saling berbantah-bantahan yang menjadikan masyarakat semakin bingung," imbuhnya.

Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas, Boyamin menyarankan KPK mengirimkan dokter independen.

"Saya kira ada solusi, dikirim dokter independen misalnya," ungkapnya.

Baca juga: Tak Hadiri Panggilan KPK Besok, Kuasa Hukum Lukas Enembe : Tak Kuat Jalan dan Sesak Napas

"Kalau memang sakit ya sudah, artinya ini bisa dirawat oleh negara atau dipercayakan untuk berobat sendiri secara mandiri."

Upaya tersebut, kata Boyamin, akan menunjukkan keteladanan dari pemerintah kepada masyarakat terkait perilaku patuh hukum.

"Ini hal-hal yang mestinya oleh pemimpin kita itu ada titik-titik kompromis, supaya masyarakat diberi teladan yang baik, bahwa cara melakukan pemerintah dan perilaku patuh hukum ini bisa kita rasakan," tuturnya.

Minta izin Jokowi untuk berobat ke Singapura

Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, pihaknya juga menyampaikan pesan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kondisi Gubernur Papua.

Pihaknya meminta Jokowi untuk memberikan izin Gubernur Papua berobat ke luar negeri.

"Dengan kondisi kesehatan Pak Gubernur (Lukas Enembe), saya atas nama tim hukum meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (25/9/2022).

"Kami memandang bahwa, kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," imbuhnya.

Baca juga: Tak Cuma di Singapura, MAKI Duga Lukas Enembe Lakukan Perjudian di Tiga Negara

Sementara itu, KPK merespons terkait izin berobat Lukas Enembe keluar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut pihaknya akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Gubernur Papua tersebut.

"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, tetapi tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022), dilansir Kompas.com.

"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ali Fiktri mengatakan, ketidakhadiran seorang tersangka karena alasan kesehatan perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dari tenaga medis.

Namun, hal itu tidak bisa hanya menghadirkan seorang dokter pribadi maupun juru bicara untuk menjelaskan kondisi kesehatan seorang tersangka.

Sebab, tim penyidik bakal terlebih dahulu menganalisis dokumen kesehatan yang resmi dikeluarkan oleh tenaga medis.

Sebelumnya, KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar setelah mangkir dari panggilan pertama.

Gubernur Papua Lukas Enembe usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT RI Ke-77, Jayapura, Papua, Rabu (17/8/2022).
Gubernur Papua Lukas Enembe usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT RI Ke-77, Jayapura, Papua, Rabu (17/8/2022). (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

Rencananya, Lukas Enembe diperiksa pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK.

Terkait pemeriksaan kedua nanti, KPK meminta Gubernur Papua dapat bekerjasama dengan penyidik KPK.

Sebagai informasi, pada pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.

Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.

Tokoh Agama Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Taat Hukum

Diberitakan Tribunnews.com, sejumlah tokoh agama di Papua mendukung langkah tegas KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi. 

Hal itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Firdaus Koya Jayapura, Ustaz Ismail Asso.

“Sebagai Tokoh Agama, saya tetap konsisten dan mengimbau jika memang kepala suku besar, Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya minta Gubernur Lukas Enembe segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ismail Asso seperti dikutip, Sabtu (20/9/2022).

Ismail Asso sekaligus Ketua Forum Komunikasi Muslim Pegunungan Tengah menyarankan, agar Lukas Enembe secara gentleman mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

“Demikian imbauan sebagai seorang Tokoh Agama demi masa depan kelanjutan kemanan kesejahteraan dan ketentraman keamanan seluruh rakyat Papua,” ucapnya.

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Ismail Asso menambahkan, siapa pun pejabat orang asli Papua jika terbukti korupsi apalagi kalau sudah ditetapkan tersangka, maka harus tetap diproses hukum.

Apalagi, imbuh Ismail Asso, seluruh rakyat Papua hanya dengar angka ratusan miliar, bahkan triliunan uang dikucurkan pemerintah Pusat.

Namun, menurutnya, tidak pernah ada perubahan kesejahteraan bagi rakyat kecil dibawah selama Otsus 20 tahun berjalan sejauh ini.

Pendeta Yones Wenda sekaligus Sekretaris Umum Sinode Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (KIMI) Seluruh Indonesia menyampaikan yang dilakukan KPK adalah pemeriksaan tehadap kesalahan kepala daerah, termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe atas kesalahan yang diperbuat.

“Mereka salahgunakan uang negara ini, apa boleh buat harus segera diperiksa oleh KPK,” ucapnya.

Yones Wenda juga meminta masyarakat Papua agar jangan sampai ikut mendukung terhadap orang yang diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Papua.

MAKI Minta Upayakan Jemput Paksa jika Lukas Enembe Mangkir Lagi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan KPK harus menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika ia kembali mangkir pada panggilan kedua.

Diketahui, rencana pemeriksaan terhadap Lukas Enembe akan dilakuka pada Senin (26/9/2022).

“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” kata Boyamin, Kamis (22/9/2022), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe, 6 Bidang Tanah Senilai Rp 13,6 M hingga Tambang Emas

Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehingga, kata Boyamin, tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas tak hadir.

Di sisi lain, Boyamin berharap para pendukung Lukas tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” katanya.

Terkait tudingan penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta hal tersebut dibuktikan di pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas