Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Jawab Soal Keterlibatan 3 Kapolda hingga Kakak Asuh di Kasus Ferdy Sambo Cs

Setelah ramai dibahas soal dugaan keterlibatan 3 kapolda hingga kakak asuh yang disebut-sebut lindungi Ferdy Sambo, Polri akhirnya buka suara.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Jawab Soal Keterlibatan 3 Kapolda hingga Kakak Asuh di Kasus Ferdy Sambo Cs
Kolase Tribunnews
kolase foto Ferdy Sambo. Setelah ramai dibahas soal dugaan keterlibatan 3 kapolda hingga kakak asuh yang disebut-sebut lindungi Ferdy Sambo, Polri akhirnya buka suara beri penjelasan 

Kapolda Jatim dan Sumut Bantah Terlibat Skenario Kasus Kematian Brigadir J

Polri menyebut Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak telah membantah terlibat dalam pusaran kasus Brigadir Yosua.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dua Kapolda itu tidak ada 'melobi' perwira tinggi (Pati) Polri saat kasus itu muncul seperti isu yang beredar saat ini.

"Bapak Kapolda Jatim dan Sumut telah memastikan tiga pernah menghadap siapapun Pati Polri untuk mencoba mengintervensi kasus tersebut.

Mereka juga menyatakan tidak terlibat dalam skenario apapun dalam perkara tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

Namun, Dedi tidak menyebut soal Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang namanya juga terseret dalam isus tersebut.

"Sudah jelas sampai saat ini belum ada dari itsus terkait hal tersebut," ucapnya.

(Searah jarum jam) Irjen Ferdy Sambo, Irjen Fadil Imran, Irjen Nico Afinta, dan Irjen Panca Putra.
(Searah jarum jam) Irjen Ferdy Sambo, Irjen Fadil Imran, Irjen Nico Afinta, dan Irjen Panca Putra. (KOMPAS.com Kristianto Purnomo dan Dewantoro/DOK. Polda Metro Jaya/via TribunJatim.com)
Berita Rekomendasi

Kasus Brigadir J Jangan Melenceng dari Pokok Substansi

Dedi meminta agar dalam kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri itu jangan sampai melenceng dari pokok substansi kasus.

Saat ini, Dedi mengatakan pihaknya masih fokus untuk menyidik kasus tersebut dengan melakukan sidang kode etik kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding. Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial dan sudah diputuskan PTDH (pemecatan)," ucapnya.

"Itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di intelnal Polri," sambungnya.

Di sisi lain, Dedi menyebut saat ini pihaknya masih fokus terhadap berkas kasus pembunuhan berencana hingga penghalangan penyidikan alias obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Kita sangat menghormati dan terima kasih teman-teman dari Kejaksaan Agung yang bekerja sangat luar biasa melakukan penelitian bersama penyidik berkomunikasi secara intens," ungkapnya.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah ada informasi. Supaya segera prosesnya sampai ke persidangan," imbuhnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas