Sebut Belum Terima 'DOA', Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Berani Tahan Putri Candrawathi
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J berharap Kejaksaan Agung berani menahan Putri Candrawathi.
Editor: Wahyu Aji
![Sebut Belum Terima 'DOA', Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Berani Tahan Putri Candrawathi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-3922.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, segera ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J berharap Kejaksaan Agung berani menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, di antara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawati yang hingga kini belum ditahan.
Kamaruddin mengatakan Jaksa Agung belum menerima 'DOA' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," kata Kamaruddin dalam keterangannya dikutip dari Kompas TV, Senin (26/9/2022).
Adapun doa yang dimaksud Kamaruddin ialah singkatan dari Dorongan Amplop atau suap.
Lebih lanjut, dia menduga tak kunjung ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo ini karena ada sandera-menyandera di baliknya.
"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujarnya.
“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."
Baca juga: LPSK: Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Adalah yang Terunik dari Seluruh Kasus yang Diterima
Kuasa hukum sebut Ferdy Sambo powerfull dan banyak uang
Lebih lanjut Kamaruddin menyebutkan, kekuatan dan kewenangan yang dimiliki Ferdy Sambo cukup besar.
Ferdy Sambo bahkan kabarnya bisa mempergunakan kewenangannya untuk mengendalikan lembaga lain.
Dalam hal ini, terbukti banyak oknum polisi lain yang juga ikut terseret kasus pembunuhan berencana ini.
"Lambatnya penanganan kasus ini karena Sambo ini dia full power, dia orangnya sangat berkuasa, dia orangnya bisa mempengaruhi pejabat-pejabat antar lembaga."
"Sehingga banyak (orang yang membantu) yang menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti."
Baca juga: Jadi Warga Sipil Biasa Usai Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Akan Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob
"(Ini) yang membuat jalannya penyidik lambat (dalam mengungkap kasus ini," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (25/9/2022).
Ferdy Gugat Polri
Mengutip Tribunnews.com, tak hanya itu, meski banding Ferdy Sambo ditolak, ia tetap berupaya untuk melakukan seribu satu cara untuk meringankan hukumannya.
Sebagaimana diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).
Merespon hal itu, Ferdy Sambo bakal gugat Polri soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya sebagai anggota Polri.
Gugatan itu bakal didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan gugatan Ferdy Sambo ke PTUN merupakan haknya.
Kendati demikian, Dedi mengingatkan bahwa PTDH merupakan keputusan final dan mengikat.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Menurut Dedi, sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah."
"Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," jelas Dedi.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Pemecatan Ferdy Sambo dari Anggota Polri Telah Memenuhi Harapan Publik
Koneksi dan Uang Ferdy Sambo
Meski Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri, namun tim kuasa hukum Brigadir j yakni Martin Lukas masih tetap waspada.
Sebab, pihaknya meyakini Ferdy Sambo masih memiliki koneksi dan uang banyak yang dapat membantunya untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kita kan tahu ya harta dan takhta, takhtanya sudah hilang nih, tapi perlu tahu juga bahwa dengan hilangnya takhta dan jabatan tidak serta merta menghilangkan koneksi."
“Kita enggak tahu di belakang layar apakah koneksi atau relasi dari Ferdy Sambo ini masih senantiasa membantu dia atau tidak, nah itu lah nanti yang kita lihat di persidangan. Tapi yang pasti kami akan tetap terus bersuara,” ucap Martin Lukas, Kamis (22/9/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Apalagi, lanjut Martin, jumlah nilai uang yang ditransfer istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke rekening ajudan untuk urusan dapur cukup besar.
“Dimana pada kesempatan-kesempatan sebelumnya kita pernah membahas bagaimana istrinya bisa mentransfer uang sekian ratus juta hanya untuk dua dapur di Magelang dan Jakarta."
“Itu yang baru ketahuan, belum yang enggak ketahuan. Padahal kalau saya cermati itu gaji Ferdy Sambo hanya Rp 30 jutaan (per bulan), darimana dia dapat (uang banyak)," lanjut Martin. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.