Soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Rombongan Brigjen Hendra Kurniawan, MKD Panggil IPW Jadi Saksi
IPW diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (26/9/2022) untuk memberikan klarifikasi, diperiksa sebagai saksi.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soal jet pribadi yang ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi menemui keluarga Brigadir J bergulir hingga ke DPR RI.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (26/9/2022) hari ini.
Sugeng Teguh Santoso diundang sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Terpisah Sugeng Teguh Santoso juga membenarkan dirinya dipanggil MKD untuk memberi klarifikasi terkait itu.
Sebelumnya IPW banyak mengkuliti terkait dugaan jet pribadi dituding fasilitas dari mafia judi online konsorsium 303.
Tak hanya itu, IPW juga membongkar jika markas mafia judi online konsorsium 303 jaraknya hanya 200 meter dari Mabes Polri.
IPW Diperiksa MKD, Jelaskan soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (26/9/2022) besok.
Sugeng diundang sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Ya benar, beliau kami undang besok di MKD jam 11. Kami memerlukan keterangan beliau sebagai saksi terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (25/9/2022).
"Anggota DPR tersebut merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada penegak hukum," sambungnya.
Habiburokhman belum bisa merinci terkait substansi perkara yang dilaporkan tersebut.
Dia akan membeberkannya setelah pemeriksaan selesai.
"Sesuai dengan pedoman tata beracara MKD kami belum bisa mengungkapkan substansi perkara yang dilaporkan dan pihak mana saja yang dilaporkan secara detail," ucapnya.
Baca juga: Polri Jawab Soal Keterlibatan 3 Kapolda hingga Kakak Asuh di Kasus Ferdy Sambo Cs