Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja saat Gelombang Pendaftaran Sudah Dibuka, Siapkan Nomor KK dan NIK

Simak cara mendaftar Kartu Prakerja ketika gelombang pendaftaran sudah dibuka. Anda perlu menyiapak nomor Kartu Keluarga dan NIK.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja saat Gelombang Pendaftaran Sudah Dibuka, Siapkan Nomor KK dan NIK
Kartu Prakerja
Tampilan laman Kartu Prakerja- Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja ketika gelombang pendaftaran sudah dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja ketika gelombang pendaftaran sudah dibuka.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya.

Program Kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Sementara itu, hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 45 telah diumumkan Senin (26/9/2022), kemarin.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45, maka wajib mengikuti pelatihan.

Bagi peserta yang belum lolos, tidak perlu khawatir karena dapat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang selanjutnya yaitu gelombang 46.

Baca juga: Sebelum Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya

Namun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 hingga saat ini belum dibuka.

Berita Rekomendasi

Jika melihat pada gelombang sebelumnya, waktu pendaftaran Kartu Prakerja adalah 3 hari setelah pendaftaran gelombang sebelumnya diumumkan.

Oleh karena itu, untuk mengetahui informasi terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45, peserta dapat mengecek akun Instagram @prakerja.

Lalu bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja setelah pendaftaran dibuka?

Cara Daftar Kartu Prakerja bagi yang Belum Memiliki Akun

1. Akses laman prakerja.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Klik Daftar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas