Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, MA Rotasi dan Mutasi Aparatur Peradilan
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, Ketua MA Syarifuddin telah mengambil sejumlah langkah, yakni memberhentikan sementara para tersangka
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin akan memberhentikan sementara para tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Pemberhentian sementara akan dilakukan sembari menunggu proses hukum yang berlangsung.
“Sampai adanya proses hukum yang berkepastian,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikutip dari Kompas.com Selasa (27/9/2022).
Syarifuddin juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di Mahkamah Agung,.
Termasuk merotasi dan memutasi hakim yustisial atau panitera pengganti, aparatur sipil negara (ASN), dan non-ASN.
Baca juga: Buntut Kasus Suap Hakim Agung, Jokowi Kecewa Upaya Pemberantasan Korupsi Gembos di Lembaga Yudikatif
MA, lanjut Andi, juga akan meningkatkan kinerja Satuan Tugas Khusus (Satgas) Pengawasan.
Tak hanya lingkungan MA, pemerintah, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, juga berupaya akan membuat sebuah formula reformasi baru di bidang hukum.
"Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu."
"Presiden sangat serius tentang ini," tegas Mahfud dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).
Terobosan ini dilakukan mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa kecewa karena upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah justru gembos di lembaga yudikatif.
Diketahui, kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung tersebut yakni berkaitan dengan suap pengurusan perkara.
“Presiden (Jokowi) kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” kata Mahfud MD.
Baca juga: Layangkan Uji Materiil ke MK, Feri Amsari Minta Majelis Hakim Hapus Satu Frasa di UU Pengadilan HAM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.