Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, MA Rotasi dan Mutasi Aparatur Peradilan

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, Ketua MA Syarifuddin telah mengambil sejumlah langkah, yakni memberhentikan sementara para tersangka

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, MA Rotasi dan Mutasi Aparatur Peradilan
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. 

"Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan."

"Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain."

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya, KPK juga berkinerja lumayan, tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA," ujar Mahfud.

Baca juga: Layangkan Uji Materiil ke MK, Feri Amsari Minta Majelis Hakim Hapus Satu Frasa di UU Pengadilan HAM

"Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif," jelas Mahfud.

Kasus Sudrajat Dimyati ini membuat pemerintah sadara harus mencari formula reformasi di bidang hukum.

"Maka Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia."

"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," lanjut Mahfud.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Mahfud akan segera berkordinasi kepada pihak-pihak terkait untuk merumuskan formula reformasi yang baru.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas