Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan: Disanksi Demosi 3 Tahun, Harus Ikut Pembinaan Mental

Ipda Arsyad Daiva Gunawan mendapat sejumlah sanksi setelah menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Hasil Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan: Disanksi Demosi 3 Tahun, Harus Ikut Pembinaan Mental
Istimewa
Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Ipda Arsyad Daiva Gunawan mendapat sejumlah sanksi setelah menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Ipda Arsyad Daiva Gunawan selesai menjalani sidang etik terkait kasus penanganan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (26/9/2022).

Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu diputuskan terbukti melanggar etik.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, menyampaikan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihukum demosi selama 3 tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri."

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022), dilansir Tribunnews.com.

Dalam sidang itu, 6 orang dihadirkan sebagai saksi.

Mereka adalah AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

BERITA REKOMENDASI

Selain demosi, berikut sanksi yang diterima Ipda Arsyad Daiva Gunawan:

Harus Ikut Pembinaan Mental

Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan juga diberi sanksi pembinaan mental selama satu bulan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tanggapan Anggota DPR Heri Gunawan Anaknya Ipda Arsyad Daiva Tersangkut Kasus Ferdy Sambo

Ipda Arsyad Harus Minta Maaf


Sanksi selanjutnya yang diterima Ipda Arsyad yakni berkewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri.

Mengingat, Ipda Arsyad dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas