Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan: Disanksi Demosi 3 Tahun, Harus Ikut Pembinaan Mental

Ipda Arsyad Daiva Gunawan mendapat sejumlah sanksi setelah menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Hasil Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan: Disanksi Demosi 3 Tahun, Harus Ikut Pembinaan Mental
Istimewa
Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Ipda Arsyad Daiva Gunawan mendapat sejumlah sanksi setelah menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J. 

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," papar Nurul.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022). Ipda Arsyad dihukum demosi selama 3 tahun
Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022). Ipda Arsyad dihukum demosi selama 3 tahun. (Kolase Tribun Manado)

Ipda Arsyad Tidak Ajukan Banding

Diberitakan Kompas.com, Ipda Arsyad menerima dan menyatakan tidak banding atas sanksi yang dijatuhkan.

Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad digelar sebanyak dua kali, yakni pada 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB.

Lalu, dilanjutkan pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Jadi Orang Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Ternyata Putra Anggota DPR RI

Sebelumnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Berita Rekomendasi

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Ipda Arsyad Daiva Gunawan selesai menjalani sidang etik terkait kasus penanganan kematian Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Ipda Arsyad Daiva Gunawan selesai menjalani sidang etik terkait kasus penanganan kematian Brigadir J. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Dedi menyebut, Ipda Arsyad menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," jelas Dedi.

Sebelum tersandung permasalahan etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad bertugas sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan lalu ditempatkan di Yanma Polri untuk menunggu sidang KKEP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas