Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK, Pengacara Beberkan Setumpuk Penyakit Gubernur Papua
Pengacara Lukas Enembe merespon permintaan Presiden Joko Widodo, agar kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Wahyu Aji
"Kalau misalnya ini bisa dimintai keterangan, Puji Tuhan, lakukan. Kalau tidak bisa, kita tunggu sampai dia sehat. Itu saja, ini urusan kesehatan, bukan urusan yang lain."
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Gubernur Papua Lukas Enembe menghormati panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.
"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Presiden Jokowi di Base Ops Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.
Presiden mengatakan semua warga negara Indonesia (WNI) memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Baca juga: Daftar Dugaan Rute Perjalanan Lukas Enembe Desember 2021-Agustus 2022: Ada ke Munich dan Australia
"Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum," ujar Presiden.
Jemput Paksa
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK melakukan upaya jemput paksa setelah Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik pada hari ini.
"ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Kembali Mangkir dengan Alasan Sakit, KPK Belum Terima Bukti dari Tenaga Medis
ICW menilai, permohonan izin berobat ke luar negeri yang dilayangkan kuasa hukum Lukas kepada Presiden Jokowi tidak masuk akal.
"Penting untuk disampaikan bahwa Pak Jokowi hingga saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan penyidik KPK. Jadi, tidak tepat jika permohonan itu disampaikan kepada presiden," kata Kurnia.
Agar polemik kesehatan Lukas dan pemanggilannya oleh KPK dapat segera terpecahkan, ICW meminta KPK segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatan Lukas.
"Jika kemudian pendapat IDI berbeda dengan tim kesehatan Saudara Lukas, maka tidak ada pilihan lain, proses hukum terhadap Gubernur Papua itu demi hukum harus dilanjutkan," ujar Kurnia.
KPK Minta Kooperatif
KPK menyayangkan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini.
Baca juga: Daftar Dugaan Rute Perjalanan Lukas Enembe Desember 2021-Agustus 2022: Ada ke Munich dan Australia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.