Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlarut-larut, Kuasa Hukum: Siapa Pun Pahamlah Hukum di Negara Ini
Menurut Nelson Simanjuntak, siapa pun paham dengan kondisi hukum di Indonesia beserta masalahnya
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga bulan lamanya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bergulir.
Hingga saat ini kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut belum juga disidangkan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, pun menanggapi proses hukum terhadap Ferdy Sambo, tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Daftar Tujuh Anggota Polri Rombongan Brigjen Hendra, Penumpang Jet Pribadi Ikut ke Rumah Brigadir J
Menurut Nelson Simanjuntak, siapa pun paham dengan kondisi hukum di Indonesia beserta masalahnya.
“Sampai tiga bulan begini, tentunya kita siapa pun itu bisa pahamlah kondisi hukum di negara ini, di mana masalahnya,” ucapnya menjawab pertanyaan pembawa acara dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (26/9/2022).
“Kalau koordinator kami bilang, ah sebulan saja selesai ini kalau kami.”
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya lobi dalam kasus ini, Nelson mengatakan, saat ini sudah ada 95 orang yang diduga melanggar kode etik.
“Luar biasa sebenarnya, yang sudah tersangka itu kan lima. Dari sana, kode etik sampai 95, hampir 100, nah nanti berkepanjangan lagi.”
“Kalau memang harus ada first come first serve, ini masuk dulu lah, biar tahu kita. Jangan muter-muter, tersangka satu juga belum baju orange, yang lain bagaimana,” tuturnya.
Baca juga: Ini yang Mau Digali MKD DPR RI dari IPW Soal Private Jet yang Ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan
Dalam dialog tersebut, Nelson juga menjelaskan, pada Minggu siang (25/9/2022), pihaknya dipanggil untuk menyaksikan dan mendampingi 11 para saksi yang selama ini sudah di-BAP, untuk menandatangani BAP.
Sebab, berkas kasus ini seharusnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Namun, ternyata dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19, salah satunya disebabkan tanda tangan yang tidak asli.
“Tentunya besok sudah harus disampaikann kembali ke Kejaksaan Agung, dan ini akan menjadi P21 lah. Karena tidak ada pernah disampaikan P19 sampai berulang kali.”
Nelson juga menjawab pertanyaan tentang proses sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, yang menurutnya hal itu di luar kemampuan pihaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.