Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlarut-larut, Kuasa Hukum: Siapa Pun Pahamlah Hukum di Negara Ini
Menurut Nelson Simanjuntak, siapa pun paham dengan kondisi hukum di Indonesia beserta masalahnya
Editor: Muhammad Zulfikar
Terkait kinerja kepolisian, dia menyebut penyidik sudah bekerja sesuai dengan jalur.
"Kami masih percaya pada kepolisian untuk ungkap perkara ini.
Kita harus sama-sama mengawal, semoga nanti Jaksa juga bertugas sesuai harapan bersama," tuturnya.
Hingga kini, berkas para tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Birgadir J belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas hingga kini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum, setelah sebelumnya berkas dilengkapi penyidik sesuai instruksi JPU.
Baca juga: Vera Simanjuntak, Gandeng Ibunda Brigadir J Hadiri Panggilan Bareskrim Polri di Jambi, Ini Tujuannya
IPW Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Demi Hukum dari Tahanan
Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum dari tahanan.
Hal tersebut terjadi jika berkas perkara Eks Kadiv Propam Polri itu tidak kunjung lengkap alias P21.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa penyidik memiliki waktu 120 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung sejak Ferdy Sambo ditahan pada 9 Agustus 2022 lalu.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan, kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan," kata Sugeng dalam diskusi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik di Kasus Brigadir J
Ia menuturkan bahwa berkas perkara Sambo sudah dua kali dikembalikan Jaksa Peneliti kepada Polri dalam rangka perbaikan. Sebaliknya, Sambo juga sudah dua kali diperpanjang masa penahanannya.
Dengan begitu, kata Sugeng, Ferdy Sambo telah ditahan selama 71 hari di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari ditambah sekarang, berarti sudah 71 hari ditahan. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari," ungkapnya.
Sugeng meyakini bahwa Polri bakal melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo sebelum masa waktu penahanan berakhir.
"Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi berarti 85 hari, maka kepolisian memiliki hari 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini bakal P21. Proses ini normal," pungkasnya. (Tribunnews.com/KompasTV/TribunJakarta.com)