Kemarin Ditolak Masuk dari Pintu Gerbang Depan, Hari Ini Ketua IPW Masuk Lewat Gerbang Belakang
Sugeng Teguh Santoso menyebut dirinya hadir ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari gerbang belakang.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dirinya hadir ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari gerbang belakang.
"Karena ada demo, sudah diberitahu bahwa enggak ada soal toh anggota DPR yang lain pun lewat belakang. Kalau saya disuruh lompat pagar ya saya juga protes lagi," kata Sugeng usai diperiksa MKD DPR, Selasa (27/9/2022).
Sugeng menyebut selama ini tidak ada larangan untuk masuk ke DPR dari gerbang manapun.
"Saya itu sudah dua tahun tidak ke sini (gedung DPR). Dulu-dulu juga saya masuk di depan. Yang terakhir waktu panggilan pengaduan Pak Mahfud, saya dari depan, enggak apa-apa, saya tunjukkan undangan, masuk," ucapnya.
Sugeng meminta jangan sampai ada lagi larangan bagi rakyat, termasuk dirinya, untuk masuk Kompleks Parlemen Senayan.
"Depan atau belakang itu harus diberikan hak rakyat untuk bisa bebas mengakses rumah rakyat ini, ini bukan miliknya kesekjenan, bukan milik institusi DPR, ini milik rakyat. Rakyat harus diperlakukan dengan rasa hormat," ujar dia.
"Bukan hanya IPW saja, tapi semua bahkan seorang rakyat yang bersendal jepit pun harus dilayani, karena dia rakyat, tidak boleh didiskriminasi dan diperlukan tanpa rasa hormat," pungkas Sugeng.
Diketahui, Sugeng Teguh Santoso membatalkan kehadiran ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW terkait adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Sugeng mengatakan dirinya mendapatkan diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
Baca juga: Ketua IPW Akhirnya Hadiri Undangan MKD DPR, Bahas Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September lalu.
"Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir. Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD," katanya.
Namun, dikatakan Sugeng, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dirinya mengaku dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk.
"Larangan itu karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra Muhaimin Iskandar," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.