Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Supersemar dan Isi Perintah yang Ditandatangani Ir Soekarno

Berikut adalah sejarah keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar. Dilengkapi dengan isi perintah Supersemar yang ditandatangani Soekarno.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sejarah Supersemar dan Isi Perintah yang Ditandatangani Ir Soekarno
Foto: Public Domain/historia.id
Presiden Soekarno dan Letjen Soeharto, di tahun 1966. Berikut adalah sejarah keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar. Dilengkapi dengan isi perintah Supersemar yang ditandatangani Soekarno. 

Surat Supersemar tersebut tiba di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1966 pukul 01.00 yang dibawa oleh Sekretaris Markas Mulia AD, Brigjen Budiono.

Hal tersebut berlandaskan penuturan Sudharmono, di mana masa itu beliau menerima telpon dari Mayjend Sutjipto, Ketua G-5 KOTI, 11 Maret 1966 sekitar pukul 10 malam.

Sutjipto berharap supaya pemikiran tentang pembubaran PKI disiapkan dan mesti selesai malam itu juga.

Permintaan itu atas perintah Pangkopkamtib yang dijabat oleh Mayjend Soeharto.

Bahkan Sudharmono sempat bertukar pikiran dengan Moerdiono mengenai dasar hukum teks tersebut sampai Supersemar itu tiba.

Meski demikian, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), belum menemukan Supersemar yang asli, meskipun telah ada empat versi Surat Perintah Sebelas Maret di Arsip Nasional.

Setelah melewati segala uji autentikasi, ANRI menyatakan bahwa seluruh empat versi Supersemar itu merupakan produk cetak, baik berupa tulisannya, lambang garuda, maupun tanda tangan.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, berikut isi Supersemar yang diakui pada masa pemerintahan Order Baru:

- Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.

- Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.

- Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas