Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SNBP dan SNBT Gantikan Istilah SNMPTN dan SBMPTN di Seleksi Nasional PTN Tahun 2023

SNBP dan SNBT gantikan istilah SNMPTN dan SBMPTN di Seleksi Nasional PTN Tahun 2023. Mendikbud Nadiem Makarim mengubah istilah seleksi PTN jadi SNPMB.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in SNBP dan SNBT Gantikan Istilah SNMPTN dan SBMPTN di Seleksi Nasional PTN Tahun 2023
IG @snpmb.bp3
SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri oleh PTN untuk SNPMB 2023. Berikut ini syarat pendaftarannya. 

Syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)

1. Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan

2. Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir

Syarat Seleksi Mandiri 2023

1. Mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru

2. Telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah

3. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.

Baca juga: BP3 Gantikan LTMPT sebagai Pelaksana Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2023

Berita Rekomendasi

Daya Tampung Seleksi Nasional 2023

Sejumlah peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). Pelaksanaan tes UTBK-SBMPTN yang digelar di UNJ mulai 12 April 2021 hingga 18 April 2021 diikuti oleh 23.213 peserta seleksi dan terdapat dua sesi yang dapat dipilih oleh peserta yaitu pagi dan siang. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). Pelaksanaan tes UTBK-SBMPTN yang digelar di UNJ mulai 12 April 2021 hingga 18 April 2021 diikuti oleh 23.213 peserta seleksi dan terdapat dua sesi yang dapat dipilih oleh peserta yaitu pagi dan siang. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

1. Daya Tampung SNBP:

Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.

2. Daya Tampung SNBT:

- Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.

- Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.

3. Daya Tampung Seleksi Mandiri:

- Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.

- Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas