SNBP dan SNBT Gantikan Istilah SNMPTN dan SBMPTN di Seleksi Nasional PTN Tahun 2023
SNBP dan SNBT gantikan istilah SNMPTN dan SBMPTN di Seleksi Nasional PTN Tahun 2023. Mendikbud Nadiem Makarim mengubah istilah seleksi PTN jadi SNPMB.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
Syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
1. Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
2. Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir
Syarat Seleksi Mandiri 2023
1. Mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru
2. Telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah
3. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.
Baca juga: BP3 Gantikan LTMPT sebagai Pelaksana Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2023
Daya Tampung Seleksi Nasional 2023
1. Daya Tampung SNBP:
Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.
2. Daya Tampung SNBT:
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.
3. Daya Tampung Seleksi Mandiri:
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.