Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Cair, Segera Cek Penerima BSU Tahap 3 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan. BSU pada tahap 3 ini telah disalurkan kepada 1,3 juta orang.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sudah Cair, Segera Cek Penerima BSU Tahap 3 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 yang sudah cair di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 yang sudah cair di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan BSU tahap 3 sudah mulai disalurkan dari hari Senin (26/9/2022).

Pekerja/buruh yang menerima BSU pada tahap 3 ini sebanyak 1,3 juta orang.

"(BSU tahap 3) sudah (disalurkan pada Senin), ada 1,357 juta (penerima)," jelas Anwar Sanusi dikutip dari Kompas.com.

Adapun besaran BSU yang diterima adalah sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja yang memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya penyaluran BSU akan diberikan melalui bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga: Presiden Jokowi: BSU Sudah Tersalurkan Kepada 7.077.550 Pekerja Secara Nasional

Namun bagi penerima yang jauh dari lokasi bank Himbara , maka penyaluran BSU akan diberikan melalui PT Kantor Pos Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, untuk mengecek penerima BSU Tahap 3 dapat dilakukan dengan mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Lalu bagaimana cara mengecek BSU tahap 3 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id?

Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan Email.


3. Klik Lanjutkan

4. Setelah itu, sistem akan menampilkan keterangan status dari calon penerima BSU.

Notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id
Notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id (kemnaker.go.id)

Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 Melalui kemnaker.go.id

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Jika belum memiliki akun, Anda dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Jika sudah selesai, nantinya Anda akan mendapatkan kode OTP melalui nomor HP untuk aktivasi akun.

3. Masuk

- Login menggunakan akun Anda

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Tahapan Status Penerima BSU

Tahap 1: Calon

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka nantinya akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Kamu Terdaftar sebagai Calon Penerima BSU 2022".

Tahap 2: Penetapan

Jika telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

"Kamu diteteapkan sebagai penerima BUS 2022".

Tahap 3: Penyaluran

Apabila dana Bantuan Susidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

"Dana BSU kamu telah disalurkan!".

Syarat Penerima BSU

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Daryono) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Artikel Lain Terkait BSU 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas