Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid Nilai Proses Rekonstruksi Tewasnya Brigadir J Cacat Substansi: Perlu Penyidikan Lanjutan

Usman Hamid mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usman Hamid Nilai Proses Rekonstruksi Tewasnya Brigadir J Cacat Substansi: Perlu Penyidikan Lanjutan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid saat diskusi publik di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022). Ia mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Salah satu dasar yang menurut Usman Hamid perlu dilakukannya penyidikan ulang karena proses rekonstruksi dalam kasus tersebut cacat substansi.

"Jadi rekonstruksinya saya kira, secara proses memiliki cacat secara substansi terlihat sekali itu dibolak-balikkan (proses pemberkasan, red) di Kejaksaan, karena itu perlu penyidikan lanjutan," kata Usman Hamid saat diskusi publik di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Tak hanya secara substansi, dalam proses rekonstruksi di kasus tersebut juga kata dia, tidak memenuhi unsur yang memihak pada korban.

Di mana, tidak dilibatkan satu orang perwakilan manapun dari pihak korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi.

Baca juga: Berkas Perkara Diperkirakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Bakal Segera Disidang di Kasus Brigadir J

"Secara proses tadi tidak melibatkan partisipasi korban padahal ada hak hak korban di dalam konteks pembunuhan seperti ini itu harus dilibatkan dalam proses pengusutan, setidaknya melalui kuasa hukumnya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Usman Hamid mengatakan penyidikan lanjutan dinilai penting dalam upaya penyelesaian proses pelengkapan berkas perkara hingga nantinya masuk ke persidangan.

Baca juga: Ipda Arsyad, Polisi yang Didemosi 3 Tahun di Kasus Sambo Merupakan Anak Anggota DPR

Penyidikan lanjutan itu juga kata Usman, harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung bukan oleh Polri.

"Dalam perspektif inilah saya lihat gagasan dari pak Barita (Ketua Komjak, red) yaitu perlu nya penyidikan lanjutan di dalam perkara pembunuhan Joshua oleh Kejaksaan Agung bukan oleh Kepolisian," kata Usman Hamid.

Dalam kesempatan tersebut, Usman Hamid menyatakan kalau penyidikan lanjutan itu harus dilakukan mengingat adanya kelemahan alat bukti atau pembuktian dari segi rekonstruksi.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Alhasil kata dia, proses pemberkasan persidangan untuk kedua kasus baik pembunuhan maupun Obstraction of Justice dalam tewasnya Brigadir J ini tak kunjung selesai.

Dalam artian lain kata dia, hanya bolak-balik, dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung ke Kepolisian.

Baca juga: Polri Jawab Soal Keterlibatan 3 Kapolda hingga Kakak Asuh di Kasus Ferdy Sambo Cs

Terlebih dalam proses rekonstruksi kasus tersebut kata dia, tidak dilibatkan pihak korban termasuk kuasa hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas