Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.308 Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Diproses hingga Pengadilan

KLHK melakukan penindakan tegas dengan membawa sebanyak 1.308 kasus pencemaran lingkungan hidup untuk diproses di pengadilan sejak tahun 2015.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 1.308 Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Diproses hingga Pengadilan
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Konferensi pers penetapan General Manager dan Direktur PT. SIPP sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Bengkalis, Riau di Media Center Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa, September 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penindakan tegas dengan membawa sebanyak 1.308 kasus pencemaran lingkungan hidup untuk diproses di pengadilan sejak tahun 2015.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Rasio Ridho Sani pada konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta pada Selasa (28/9/2022).

"Kami sudah membawa kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan sebanyak 1.308 kasus ke pengadilan, baik pidana maupun perdata," ungkap pria yang akrab disapa Roy itu.

Roy mengatakan sejak tahun 2015 pihaknya juga sudah memberikan sanksi administratif kepada 2.446 perusahaan yang tidak patuh dan terbukti merusak lingkungan. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

"Ini merupakan komitmen KLHK dalam memastikan hak-hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan memastikan hutan lestari," ujarnya.

Roy mengatakan dari kasus-kasus yang dibawa ke pengadilan 1000 diantaranya sudah inkracht kasusnya.

Berita Rekomendasi

Yang terbaru KLHK telah menetapkan 2 orang yang merupakan direktur dan manager pabrik sawit, PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beroperasi di Bengkalis Riau karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan mutu air dan kerusakan lingkungan di wilayah operasi mereka.

Atas perbuatannya kedua tersangka atas nama AN (40) dan EK (33) diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 milyar rupiah. 

Baca juga: Peringatan Hari Udara Bersih Internasional, KLHK Berharap Semakin Banyak Orang Bersepeda

Dirjen Gakkum menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka mewujudkan hak konstitusi warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Sebab hal ini merupakan amanat konstitusi berdasarkan undang-undang dasar 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas