Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Kasus Brigadir J Lengkap, Tersangka Segera Disidang
Kejagung mengumumkan status kelengkapan berkas kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (28/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status kelengkapan berkas kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (28/9/2022).
Setelah dikembalikan ke penyidik, kini berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Adapun kelima berkas perkara lima tersangka kasus Brigadir J, meliputi berkas perkara Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
"Persyaratan formil materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHP."
"Perkara ini pada hari ini, kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan pers, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Sinyal Polri dan Kejagung Soal Berkas Ferdy Sambo Cs serta Keluarga Brigadir J Tanda Tangani 110 BAP
Menurut Fadil, setelah Kejagung menerima berkas perkara dari penyidik, berkas tersebut dikembalikan beberapa waktu lalu untuk diperbaiki.
Selanjutnya, berkas dikembalikan lagi ke Kejagung untuk diproses.
Hingga akhirnya, berkas perkara kelima tersangka kasus Brigadir J dinyatakan lengkap.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," ucap, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu ini.
Lebih lanjut, Fadil pun menegaskan, hubungan kooordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif.
Diketahui, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara di sidangkan di pengadilan.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.