Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Kasus Brigadir J Lengkap, Tersangka Segera Disidang

Kejagung mengumumkan status kelengkapan berkas kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (28/9/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Kasus Brigadir J Lengkap, Tersangka Segera Disidang
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan pers terkait berkas perkara Ferdy Sambo, Rabu (28/9/2022). 

Berkas Perkara Obstruction of Justice Penanganan Kasus Brigadir J Lengkap

Diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menyatakan berkas perkara para tersangka kasus obstruction of justice terkait penanganan kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Setelah dinyatakan lengkap, Fadil mengatakan, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," jelasnya.

Baca juga: Tim Jaksa untuk Sidang Ferdy Sambo akan Disediakan Safe House dan Semua Alat Komunikasi Dipantau

Diketahui, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.

Berita Rekomendasi

Para tersangka kasus obstruction of justice, di antarannya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas