Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gayus Lumbuun Minta KPK Periksa Anggota Majelis Lainnya, Yakini Sudrajad Tak Mungkin Bermain Sendiri

Mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun berharap penyidik KPK dapat memeriksa seluruh hakim yang berada di kamar perdata Mahkamah Agung.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Gayus Lumbuun Minta KPK Periksa Anggota Majelis Lainnya, Yakini Sudrajad Tak Mungkin Bermain Sendiri
Tribunnews/Herudin
Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun menjadi pembicara pada diskusi publik di Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2014). Diskusi yang diadakan Komisi Hukum Nasional ini mengambil tema "Pertumbuhan Kejahatan dan Prospek Penegakan Hukum Dalam Pemerintahan Jokowi-JK". TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.

Meski demikian, Mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun berharap penyidik KPK dapat memeriksa seluruh hakim yang berada di kamar perdata Mahkamah Agung.

Pasalnya, pihaknya meyakini bahwa Sudrajad tidak mungkin menjadi tersangka seorang diri dalam pengurusan perkara.

"Diperiksa anggota majelis. Enggak mungkin hakim agung itu bermain sendiri. Bahkan bukan hakim agung saja."

"Tidak mungkin, hakim itu majelis, tidak mungkin bermain sendiri. Periksa anggota majelis lainnya."

"Kedua ini berjenjang. Dari yang bersangkutan sampai ketua kamar sampai dengan pimpinan MA bisa diperiksa."

Baca juga: Eks Hakim Agung Minta Pemeriksaan Berjenjang di Kasus Suap Pengurusan Perkara Sudrajad Dimyati

"Dan saya mengharapkan (anggota majelis lain juga) diperiksa supaya jelas bagaimana pimpinan itu memimpin kamarnya dan terutama anggota majelis," kata Gayus, Senin (26/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Menurut Gayus, kasus yang melibatkan Sudrajad ini sangat menyedihkan.

Gayus menyebut ini ironi, karena nantinya Sudrajad yang bakal diadili oleh hakim pengadilan tingkat pertama.

MA, kata Gayus, sebenarnya sudah menerbitkan maklumat pada 2017 yang menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum bagi hakim yang terlibat pelanggaran.

"Pimpinan Anda diperiksa semua, dikenakan sanksi, paling tidak kena sanksi administrasi itu pimpinannya itu. Mungkin diganti juga itu pimpinan kamar," ucap Gayus.

Baca juga: Dapat Hak Perwalian Gala Sky, Haji Faisal Bacakan Isi Keputusan, Singgung Akses untuk Doddy Sudrajat

Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

MA Benahi Kelembagaannya

Menindaklanjuti Sudrajad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara kasasi oleh KPK, MA berencana melakukan pembenahan diri di dalam kelembagaanya.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, Ketua MA Syarifuddin telah mengambil sejumlah langkah, yakni memberhentikan sementara tersangka suap tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas